Advertisement
Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara - Dok. Kementerian PUPR.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi untuk mendanai proses pembangunan ke depannya.
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan opsi penerbitan surat utang merupakan salah sumber pembiayaan pembangunan selain mengandalkan APBN.
Advertisement
Bambang mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pendanaan di luar dari sber pembiayaan konvensional. Surat utang yang diterbitkan pun nantinya akan bervariasi dan lebih kreatif.
"Creatif financing, bond untuk reputasi ESG yang kuat, maka bisa ada bond tematik, peran wanita misalnya, gender bond, tapi itu kan ke depan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Bambang menambahkan, selain penerbitan surat utang, Otorita IKN ke depannya akan mengkaji penyerapan dana melalui perdagangan karbon dari IKN Nusantara.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa rencana penerbitan surat utang tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih harus meningkatkan peringkat reputasi dari Otorita IKN.
"Di atas 5 tahunan setelah kita punya reputasi mengelola kota itu. Termasuk carbon trading," jelasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan dalam bentuk aturan bahwa pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Salah satunya ialah penerbitan obligasi atau sukuk.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Otorita IKN dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).
"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dalam aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
Advertisement
Sektor Pariwisata hingga Perdagangan Dominasi Investasi di Sleman
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Minta Pemda DIY Serius Optimalkan Pemanfaatan Aset
- Gerebek Kampung Ambon, Petugas Temukan Narkoba hingga Senpi
- Pakar UGM: Program PSEL Perlu Transisi Menuju Ekonomi Sirkular
- Muhammadiyah Tolak Proyek Geotermal di Gunung Lawu, Ini Alasannya
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Disokong Dana LPDB Rp200 M, Koperasi Siap Memasok Bahan Baku untuk MBG
- Ganggu Petani, Mafia Pangan akan Dilawan Mentan
Advertisement
Advertisement



