Advertisement

Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN

Muhammad Ridwan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:37 WIB
Sunartono
Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara - Dok. Kementerian PUPR.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi untuk mendanai proses pembangunan ke depannya.

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan opsi penerbitan surat utang merupakan salah sumber pembiayaan pembangunan selain mengandalkan APBN.

Advertisement

 Bambang mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pendanaan di luar dari sber pembiayaan konvensional. Surat utang yang diterbitkan pun nantinya akan bervariasi dan lebih kreatif.

"Creatif financing, bond untuk reputasi ESG yang kuat, maka bisa ada bond tematik, peran wanita misalnya, gender bond, tapi itu kan ke depan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2023).

 Bambang menambahkan, selain penerbitan surat utang, Otorita IKN ke depannya akan mengkaji penyerapan dana melalui perdagangan karbon dari IKN Nusantara.

Kendati demikian, dia menegaskan bahwa rencana penerbitan surat utang tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih harus meningkatkan peringkat reputasi dari Otorita IKN.

"Di atas 5 tahunan setelah kita punya reputasi mengelola kota itu. Termasuk carbon trading," jelasnya.

Presiden Joko Widodo menegaskan dalam bentuk aturan bahwa pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Salah satunya ialah penerbitan obligasi atau sukuk.

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022.

Otorita IKN dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).

"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dalam aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement