Advertisement
Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang untuk Danai IKN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berencana menerbitkan surat utang atau obligasi untuk mendanai proses pembangunan ke depannya.
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan opsi penerbitan surat utang merupakan salah sumber pembiayaan pembangunan selain mengandalkan APBN.
Advertisement
Bambang mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pendanaan di luar dari sber pembiayaan konvensional. Surat utang yang diterbitkan pun nantinya akan bervariasi dan lebih kreatif.
"Creatif financing, bond untuk reputasi ESG yang kuat, maka bisa ada bond tematik, peran wanita misalnya, gender bond, tapi itu kan ke depan," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Bambang menambahkan, selain penerbitan surat utang, Otorita IKN ke depannya akan mengkaji penyerapan dana melalui perdagangan karbon dari IKN Nusantara.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa rencana penerbitan surat utang tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, pihaknya masih harus meningkatkan peringkat reputasi dari Otorita IKN.
"Di atas 5 tahunan setelah kita punya reputasi mengelola kota itu. Termasuk carbon trading," jelasnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan dalam bentuk aturan bahwa pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah. Salah satunya ialah penerbitan obligasi atau sukuk.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No.17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Otorita IKN dapat menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (pasal 5 ayat 1).
"Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk Pemerintahan Daerah Khusus IKN dilakukan dengan persetujuan menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dalam aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement