Advertisement
Resmi! Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta
Ilustrasi desain kantor istana kepresidenan yang akan dibangun di IKN Kaltim. Istimewarn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Aturan tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat 3 Perpres No.62/2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Advertisement
Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Dikutip dari lampiran aturan tersebut, komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Pembangunan Rusun di 2023 Ditarget 5.379 Unit, Termasuk untuk Pekerja IKN
Berdasarkan komponen tersebut, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172,71 juta, sedangkan hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN adalah Rp155,18 juta.
Selain komponen dan besaran hak keuangan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN masih menerima fasilitas lainya berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala Otorita IKN dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita IKN.
Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 8O persen secara lumpsum dan sebesar 2O persen untuk dukungan operasional lainnya.
Adapun, hak keuangan Kepala Otorita IKN dan wakilnya diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan apabila berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 April 2026
- Lengkap! Jadwal Misa Paskah 2026 di Jogja, Sleman dan Bantul
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak
Advertisement
Advertisement







