Advertisement
Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Periode pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dimulai. Terdapat kategori wajib pajak yang tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kriteria yang diatur pemerintah.
Kategori tersebut adalah wajib pajak nonefektif atau WPNE. Status ini dapat diajukan oleh wajib pajak jika dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban lapor SPT.
Advertisement
Apabila memiliki status sebagai WPNE, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan (PPh) tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan karena kewajiban pajak digugurkan untuk sementara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki sederet kriteria bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status WPNE.
Salah satu kriteria itu adalah wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
Artinya, bagi karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan. Meski demikian, kategori tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Mengutip laman resmi DJP, berikut kriteria untuk WPNE:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement