Advertisement
Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). - JIBI/Bisnis.com/Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Periode pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dimulai. Terdapat kategori wajib pajak yang tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kriteria yang diatur pemerintah.
Kategori tersebut adalah wajib pajak nonefektif atau WPNE. Status ini dapat diajukan oleh wajib pajak jika dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban lapor SPT.
Advertisement
Apabila memiliki status sebagai WPNE, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan (PPh) tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan karena kewajiban pajak digugurkan untuk sementara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki sederet kriteria bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status WPNE.
Salah satu kriteria itu adalah wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
Artinya, bagi karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan. Meski demikian, kategori tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Mengutip laman resmi DJP, berikut kriteria untuk WPNE:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Kaki atau Pakai Mobil, Malioboro Padat Merayap Wisatawan
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Pertama dalam Sejarah, VW Tutup Pabrik di Jerman
- Kuasai Semua Kategori, DIY Juara Umum Anggar Banyuwangi Open
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
- Persib Kalahkan Bhayangkara 2-0, Hodak Akui Laga Berjalan Ketat
- HKSN di Borobudur, Kemensos-Uniqlo Bantu Masyarakat dan Korban Bencana
Advertisement
Advertisement



