Advertisement
Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Periode pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dimulai. Terdapat kategori wajib pajak yang tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kriteria yang diatur pemerintah.
Kategori tersebut adalah wajib pajak nonefektif atau WPNE. Status ini dapat diajukan oleh wajib pajak jika dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban lapor SPT.
Advertisement
Apabila memiliki status sebagai WPNE, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan (PPh) tidak lagi wajib lapor SPT Tahunan karena kewajiban pajak digugurkan untuk sementara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki sederet kriteria bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status WPNE.
Salah satu kriteria itu adalah wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), disebutkan bahwa PTKP per tahun diberikan paling sedikit Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
Artinya, bagi karyawan yang belum menikah atau lajang dengan gaji Rp4,5 per bulan ke bawah tidak terkena pajak tahunan. Meski demikian, kategori tersebut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil.
Mengutip laman resmi DJP, berikut kriteria untuk WPNE:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement