Advertisement
Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Advertisement
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (23/1/2023).
BACA JUGA: Wow! 40% Investor Pasar Modal di Jogja Adalah Mahasiswa
Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dalam hal ini.
Kemudian untuk produk biologi, paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Selanjutnya untuk alat kesehatan, termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
BACA JUGA: Curhat Pedagang Teras Malioboro 2 Berkali-kali Direlokasi
Adapun, alat kesehatan yang mendapatkan sertifikasi halal hanya ditujukan bagi yang berasal dari hewan ataupun mengandung unsur hewan.
Lalu, pada pasal 3 ditegaskan bahwa sertifikat halal diberikan terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal pula.
“Cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada pasal 3 merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang halal,” bunyi beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement