Advertisement
Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat
Ilustrasi obat sirup cair. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Advertisement
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (23/1/2023).
BACA JUGA: Wow! 40% Investor Pasar Modal di Jogja Adalah Mahasiswa
Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dalam hal ini.
Kemudian untuk produk biologi, paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Selanjutnya untuk alat kesehatan, termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
BACA JUGA: Curhat Pedagang Teras Malioboro 2 Berkali-kali Direlokasi
Adapun, alat kesehatan yang mendapatkan sertifikasi halal hanya ditujukan bagi yang berasal dari hewan ataupun mengandung unsur hewan.
Lalu, pada pasal 3 ditegaskan bahwa sertifikat halal diberikan terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal pula.
“Cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada pasal 3 merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang halal,” bunyi beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Penyidik Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai terkait Korupsi POME
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Energi Fosil Makin Mahal, Pemerintah Genjot Energi Baru Terbarukan
- Cara Sederhana Redakan Stres dan Cemas dengan Bersenandung
- 10 Orang Diduga KKB Ditangkap dan Menjalani Proses Hukum
- Erick Thohir Tegaskan Shin Tae-yong Sudah Jadi Masa Lalu
- Pemerintah Pastikan TPA Jatiwaringin Jadi Lokasi PSEL Tangerang
Advertisement
Advertisement



