Advertisement
Jokowi Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Obat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
Advertisement
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (23/1/2023).
BACA JUGA: Wow! 40% Investor Pasar Modal di Jogja Adalah Mahasiswa
Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dalam hal ini.
Kemudian untuk produk biologi, paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Selanjutnya untuk alat kesehatan, termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
BACA JUGA: Curhat Pedagang Teras Malioboro 2 Berkali-kali Direlokasi
Adapun, alat kesehatan yang mendapatkan sertifikasi halal hanya ditujukan bagi yang berasal dari hewan ataupun mengandung unsur hewan.
Lalu, pada pasal 3 ditegaskan bahwa sertifikat halal diberikan terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal pula.
“Cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada pasal 3 merupakan pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang halal,” bunyi beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement