Advertisement
Kapal China Coba Terobos Wilayah NKRI, FSI: Respon Cepat TNI AL Patut Dipuji
Perairan Natuna, Kepulauan Riau - Reuters/Tim Wimborne
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Respon cepat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap kapal Patroli Penjaga Pantai Republik Rakyat China (RRC) yang memasuki wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE Indonesia di sekitar kepulauan Natuna beberapa hari lalu layak dipuji.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto. Dia mengatakan respon TNI AL dan keseriusan pemerintah menanggapi isu perbatasan harus didukung.
Advertisement
“Masyarakat Indonesia perlu memberikan apresiasi pada setiap upaya yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah, seperti TNI AL yang telah memberikan respons yang cepat dan akurat, untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di perairan Natuna maupun wilayah-wilayah lain di Nusantara,” ungkapnya dikutip pada Sabtu (21/1/2023).
Terlebih lagi, jelas Johanes, masuknya aparat negara China ke dalam ZEE telah berulang kali terjadi sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. “Mereka bahkan tak jarang melakukan intervensi ketika otoritas Indonesia berupaya melakukan penegakan hukum terhadap nelayan-nelayan asal China yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah tersebut,” tambah pemerhati China asal Universitas Pelita Harapan ini.
Tercatat pada akhir 2021, beberapa kapal Penjaga Pantai China juga menyambangi wilayah eksplorasi minyak Blok Tuna, yang berada dalam ZEE Indonesia. “[Mereka] mengganggu proses pengeboran di wilayah tersebut,” tuturnya.
Johanes menduga bahwa kehadiran kapal terbesar Penjaga Pantai China di wilayah yang kurang lebih sama pada Januari 2023 ini juga masih terkait dengan upaya Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Pasalnya, kedatangan kapal Penjaga Pantai itu hanya berselang beberapa hari setelah Indonesia memberikan persetujuan pada perusahaan asal Inggris, Premier Oil, untuk melakukan rencana pengembangan eksplorasi sumber daya di wilayah tersebut.
Menurut Johanes pula, kehadiran kapal-kapal Penjaga Pantai China di ZEE Indonesia di perairan Natuna perlu diperhatikan secara serius. Menurutnya, berbagai manuver itu sebagai tanda bahwa China berkeinginan untuk menguasai wilayah yang menjadi ZEE Indonesia yang kaya akan sumber daya ikan dan energi itu.
Lagi pula, China telah berulang kali menyampaikan pernyataan yang memperlihatkan bahwa mereka mereka memang merasa memiliki hak di wilayah perairan Natuna itu. Kementerian Luar Negeri China pada tahun 2020, misalnya, menyatakan bahwa “China dan Indonesia tidak memiliki sengketa terkait kedaulatan territorial, tetapi kami memiliki klaim yang tumpang tindih terkait hak hak maritim dan kepentingan di beberapa wilayah di Laut China Selatan.”
Pernyataan yang sama pernah disampaikan pula pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya pada tahun 2018.
Menurut Johanes, klaim China atas sebagian ZEE Indonesia di perairan Natuna sebenarnya terkait dengan klaim Laut China Selatan yang dewasa ini ditandai dengan sembilan garis putus-putus (nine-dash line).
Menurut keterangannya, klaim China atas pulau-pulau yang bertebaran di Laut China Selatan, setidaknya sebagian, sebenarnya telah muncul sebelum negara RRC berdiri.
Mengutip Bruce Elleman, penulis buku berjudul China’s Naval Operations in the South China Sea: Evaluating Legal, Strategic, and Military Factors, Johanes menceritakan bahwa pada 1947, pemerintah nasionalis China yang berkuasa telah mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan, yang menurut kalkulasi mereka terdiri dari 162 unit pulau, sebagai milik China.
Pemerintah nasionalis juga memproduksi sebuah peta yang di dalamnya terdapat 11 garis putus-putus untuk menandai klaim mereka atas Laut China Selatan.
Namun menurut Johanes, pada saat itu tidak terdapat ketumpangtindihan wilayah antara China dan Indonesia. Demikian juga setelah RRC berdiri pada 1949. Bahkan hingga saat ini, Indonesia tidak pernah merasa berbatasan langsung dengan China, dan tetap konsisten untuk tidak turut terlibat dalam sengketa di Laut China Selatan.
Secara historis, bibit persoalan itu telah muncul pada 1993, ketika China menerbitkan sebuah peta yang di dalamnya mencakup sembilan garis putus-putus. Karena beberapa dari garis-garis di atas menyasar wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, Indonesia pun mengajukan pertanyaan kepada China.
Sebaliknya, jawaban China, yang selalu konsisten hingga dewasa ini, yaitu bahwa Kepulauan Natuna adalah milik Indonesia, dan bahwa China tidak memiliki sengketa kewilayahan dengan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Forum Anak Wirama Kampanyekan Pagar Diri Cegah Pergaulan Berisiko
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
Advertisement
Advertisement



