Restitusi Pajak Turun Jadi Rp198,7 Triliun, DJP Mulai Melonggarkan
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawath Dituntut 8 Tahun Penjara. . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 8 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pakaian serba berwarna putih.
BACA JUGA : Dirangkul Sambo, Putri Candrawathi Bantah Lihat Jasad
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Putri juga diminta untuk menyerahkan berbagai alat bukti kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Bharada Eliezer.
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam keterangan JPU juga, pengakuan Putri terkait dengan mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.
JPU justru menilai janggal pengakuan Putri terkait dengan kekerasan seksual, didukung juga berdasarkan saksi Kuat Maruf dan Susi yang berada di lokasi kejadian yakni di Magelang.
BACA JUGA : Momen Ferdy Sambo Peluk dan Kecup Kening Putri
"Keterangan mereka juga diperkuat oleh saksi Richard dan Ricky yang menerangkan tidak mengetahui apakah Putri ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," lanjutnya.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Sebelumnya, suami dari Putri yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman mati. Pada perkara tersebut, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Restitusi pajak hingga September 2026 turun 38,08% menjadi Rp198,7 triliun. Kemenkeu mulai melonggarkan pencairan bagi UMKM dan industri padat karya.
Teddy Indra Wijaya menyebut 265 Sekolah Rakyat telah berdiri di 131 kabupaten/kota hingga Oktober 2026 untuk memperluas akses pendidikan.
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional saat aksi pemuda dan mahasiswa pada 28 Oktober 2026. Jalan tetap dibuka jika arus normal.
Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan setelah kedua negara membahas penanganan karhutla.
GKR Mangkubumi mengajak warga menjaga Jogja tetap damai saat aksi 28 Oktober. Satpol PP DIY menegaskan tugas Jaga Warga menjaga lingkungan.
Pegadaian meraih The Finance Special Award 2026 kategori The Most Innovative Digital Transformation berkat inovasi layanan digital dan penguatan inklusi keuanga