Advertisement
Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup!
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana diatur dan berada dalam dakwaan pasal 340 KHUP Jo 55 ayat 1,” ucap Jaksa.
Selain itu JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum telah mengganggu sistem elektronik.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menegaskan bahwa Sambo tidak kooperatif, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Serta, perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Perbuatannya dianggap mencoreng instusi Polri hingga ke internasional.
Lalu, untuk hal meringankan jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Dalam perkara ini, eks Kadiv Propam ini diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadri Yosua atau Brigadir J. Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas pasal tersebut eks Jendral bintang dua ini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Tanda Damai, Perang Rusia vs Ukraina Telan Hingga 2 Juta Korban
- Kawasaki Hadirkan Trio KX 2026, Suspensi Lebih Besar dan Kendali Lebih
- Android 17 Cinnamon Bun Siap Rilis 2026, App Lock Bawaan Jadi Andalan
- Cerita Lila Difilmkan, MVP Pictures Mulai Syuting di Jogja
- Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
- Semeru Erupsi 700 Meter, PVMBG Perketat Zona Bahaya
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
Advertisement
Advertisement



