Penjual Bayi Gunungkidul Pernah Menjual Bayi kepada Orang Demak, Terima Belasan Juta
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Penjual bayi yang lahir dari orang tua yang tinggal di Gunungkidul pernah menjual bayi kepada warga Demak. Ibu muda dari Klaten yang menjual bayi Gunungkidul Rp21 juta itu sebelumnya menjual bayi belasan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan Lestariningsih alias Lia, 29, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, ditangkap karena ketahuan hendak menjual bayi di sebuah hotel di Kecamatan Ceper.
Advertisement
Kasatreskrim menjelaskan tersangka bukan kali pertama mencoba menjual bayi. Pada 2022, tersangka pernah melakukan praktik serupa dan menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak dan mendapatkan uang belasan juta rupiah.
BACA JUGA: Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta
“Dari hasil penyelidikan, dia sudah dua kali penjualan. Yang pertama itu dijual ke daerah Demak,” kata Ipda Febri saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu orang yang berniat mengadopsi bayi perempuan belum bernama dan berumur satu hari itu. Motif tersangka adalah mendapatkan keuntungan. Pelaku diketahui juga seorang ibu yang memiliki dua anak dan salah satu anak masih bayi.
Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.
“Masih diperdalam lagi [kemungkinan terlibat dalam sindikat]. Tetapi untuk sementara tersangka membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata dia.
Saat ini, bayi perempuan itu diserahkan ke orang tua. Kedua orang tua bayi perempuan itu menjadi saksi dalam perkara itu. Dari hasil penyelidikan, kedua orang tua tak berniat menjual bayi mereka.
BACA JUGA: Beli Bayi dari Gunungkidul Rp5 Juta dan Jual Rp21 Juta, Ibu Muda Terancam Penjara 15 Tahun
“Dalam penyelidikan itu orang tua tidak berniat menjual bayi. Orang tua mencari adopter yang benar-benar siap membiayai dan merawat anak mereka. Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu, sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” kata dia.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.
Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Ibu Muda yang Jual Bayi dari Gunungkidul Rp21 Juta
Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi.
“Untuk yang ini belum terjual. Baru ada yang menawar-nawar. Saya menawarkan Rp21 juta dan Rp20 juta,” kata ibu yang memiliki dua anak itu saat konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).
Tersangka mengaku seorang diri dalam menjalankan praktik tersebut. Dia membuat grup melalui media sosial (medsos) terkait informasi adopsi anak.
“Jujur, saya bikin grup sendiri ada dua,” kata Lia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement