Advertisement
Jokowi Akui Ada 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui terdapat 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang belum terselesaikan hingga hari ini.
Hal ini disampaikannya usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Jokowi Berlebaran di Jogja
Dalam keterangannya, Jokowi mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Tanah Air.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya, Selasa (11/1/2023).
Berikut daftar 12 pelanggaran HAM berat pada masa lalu:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia Segera Terealisasi
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- KNKT Diminta Segera Menginvestigasi Insiden Maut KMP Tunu Pratama Jaya
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
- Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
Advertisement
Advertisement