Advertisement

Menag Yaqut Wajibkan Pendaftar Haji Umrah Punya BPJS Kesehatan

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 10 Januari 2023 - 10:17 WIB
Sunartono
Menag Yaqut Wajibkan Pendaftar Haji Umrah Punya BPJS Kesehatan Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah. - Reuters/Suhaib Salem

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah mengumumkan adanya kebijakan baru terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji khusus pada tahun ini.

Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022, mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Advertisement

BACA JUGA : Biaya Umrah Meledak, Benarkah PPN Penyebabnya?

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aturan baru ini, yang dinilai membawa kebaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun meminta agar aturan ini lebih gencar disosialisasikan ke masyarakat.

Lantas bagaimana dengan calon jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?

Dalam KMS Nomor 1456 Tahun 2022 ini dituliskan, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.

BACA JUGA : Harap Sabar, Antrean Haji di Jogja dan Sekitarnya 66 Tahun

Menag Yaqut kemudian menugaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan untuk calon jemaah umroh dan haji ini.

Keputusan ini mulai diberlakukan secara resmi mengikuti beleid pada tanggal yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement