Advertisement
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru di 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan I/2023.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, langkah itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.
Advertisement
“Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan melalui siaran pers, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA : Daftar Lengkap Tarif Listrik Baru Mulai 1 Juli 2022
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamanatkan perusahaan setrum pelat merah itu untuk tetap menjaga subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450 hingga 900 volt ampere (VA).
Begitu pula untuk pelanggan nonsubsidi ditetapkan tidak mengalami kenaikan tarif pada periode Januari-Maret 2023 dan tetap mendapatkan kompensasi.
Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan IV/2022, meliputi kurs rupiah di angka Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$89,78 dolar per barel, Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg, dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Berikut besaran tarif listrik PLN periode Januari-Maret 2023:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, keputusan tidak naiknya tarif listrik diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah momentum pemulihan perekonomian nasional dari pandemi dua tahun terakhir.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I/2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV/2022 atau tarif tetap," kata Dadan.
BACA JUGA : Tahun Baru, Simak Daftar Tarif Listrik PLN Januari-Maret 2023
Dia menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM,” kata dia.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement