Advertisement
Ini Faktor yang Membuat BBM Bersubsidi Banyak Diselewengkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan sejumlah faktor penyebab bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diselewengkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: BBM Bersubsidi di Bantul Dijual ke Industri
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas pada Selasa (3/1/2022).
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi meliputi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan Erika, hal ini hingga kini belum optimal. Juga, disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri.
“Jadi sebagaimana kita ketahui harga untuk solar subsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800, sementara di pasaran sekarang harga solar untuk industri itu berkisar di angka Rp20.000,” katanya.
Selisih angka yang sangat besar ini menjadi faktor yang membuat oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, permintaan pasar untuk solar bagi sektor pelabuhan, perikanan, industri serta pertambangan dalam jumlah yang besar, yang dapat menjadi salah satu faktor penyelewengan BBM bersubsidi.
Terlebih, antara solar bersubsidi dengan solar bakal industri, adalah satu barang yang sama, hanya saja berbeda harga.
“Kemudian lainnya lagi tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri, jadi barang yang sama bisa digunakan untuk subsidi bisa digunakan untuk industri,” tambah Erika.
Dikatakan, perubahan ketentuan sanksi untuk mengganjar pelaku, yang semula berupa sanksi pidana menjadi sanksi administrasi, menjadi celah untuk menyelewengkan BBM bersubsidi.
“Jadi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, memang ada sanksi yang kemudian tadinya sanksi pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi yang terkait dengan perizinan. Jadi itu juga mungkin yang menyebabkan orang menjadi lebih berani begitu melakukan penyalahgunaan BBM kasus-kasus penyalahgunaan BBM,” pungkas Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Toko Mebel di Prambanan Terbakar, Kerugian Capai Rp850 Juta
- Simak! Ini Cara Mudah Mengubah TV Analog ke Digital
- Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
- Beras, Minyak, Hingga Bawang Mulai Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Jokowi Tugaskan Satu Data Indonesia Kelola Data, Bagaimana dengan BPS?
- Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
- Ngeri! Pakar Sebut Pertempuran di Ukraina Bisa Sebabkan Perang Dunia Ketiga
Advertisement
Advertisement