5 Pabrik Tekstil Bakal Tutup, 12.000 Karyawan Terancam Di-PHK
laku industri tekstil mengaku produk impor semakin deras sehingga mengancam keberlangsungan usaha dan menjamurnya PHK massal.
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan sejumlah faktor penyebab bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diselewengkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: BBM Bersubsidi di Bantul Dijual ke Industri
“Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas pada Selasa (3/1/2022).
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi meliputi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan Erika, hal ini hingga kini belum optimal. Juga, disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri.
“Jadi sebagaimana kita ketahui harga untuk solar subsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800, sementara di pasaran sekarang harga solar untuk industri itu berkisar di angka Rp20.000,” katanya.
Selisih angka yang sangat besar ini menjadi faktor yang membuat oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, permintaan pasar untuk solar bagi sektor pelabuhan, perikanan, industri serta pertambangan dalam jumlah yang besar, yang dapat menjadi salah satu faktor penyelewengan BBM bersubsidi.
Terlebih, antara solar bersubsidi dengan solar bakal industri, adalah satu barang yang sama, hanya saja berbeda harga.
“Kemudian lainnya lagi tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri, jadi barang yang sama bisa digunakan untuk subsidi bisa digunakan untuk industri,” tambah Erika.
Dikatakan, perubahan ketentuan sanksi untuk mengganjar pelaku, yang semula berupa sanksi pidana menjadi sanksi administrasi, menjadi celah untuk menyelewengkan BBM bersubsidi.
“Jadi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, memang ada sanksi yang kemudian tadinya sanksi pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi yang terkait dengan perizinan. Jadi itu juga mungkin yang menyebabkan orang menjadi lebih berani begitu melakukan penyalahgunaan BBM kasus-kasus penyalahgunaan BBM,” pungkas Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
laku industri tekstil mengaku produk impor semakin deras sehingga mengancam keberlangsungan usaha dan menjamurnya PHK massal.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.