Prabowo Bahas Haji 2026, SDM hingga Mineral Kritis di Hambalang
Prabowo menerima laporan haji 2026 dan membahas penguatan SDM, teknologi, serta pengembangan mineral kritis di Hambalang.
Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri HUT Ke-16 Partai Hanura di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/12/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Jokowi telah memberi sinyal akan menghentikan kebijakan PPKM menyusul penurunan kasus Covid-19. Mengingat, PPKM berlevel di Indonesia saat ini masih berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Untuk diketahui, PPKM telah berjalan selama 23 bulan 19 hari setelah pertama kali diterapkan pada 11–25 Januari 2021 di tujuh 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Sebelumnya, saat sejumlah kasus infeksi Covid-19 terdeteksi di Tanah Air pada 2020, pemerintah memutuskan mengambil tindakan dengan meneken Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani yang menyatakan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Sebelum PPKM diterapkan, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan setelah Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020.
PSBB kemudian diterapkan di sejumlah provinsi yang mempunyai potensi penyebaran Covid-19 yang tinggi karena jumlah penduduknya banyak dan persentase pelaju besar.
Saat PSBB diterapkan di sejumlah wilayah, pemerintah meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.
Pemerintah kemudian mengganti kebijakan PSBB dalam menanggulangi Covid-19 menjadi PPKM buat mencakup seluruh provinsi.
Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala nasional.
Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Prabowo menerima laporan haji 2026 dan membahas penguatan SDM, teknologi, serta pengembangan mineral kritis di Hambalang.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.
Platform Sapa UMKM jadi strategi pemerintah untuk pembinaan berbasis data dan membuka kemitraan UMKM dengan industri besar.
Kemendag dorong UMKM penuhi syarat ekspor global. Regulasi ketat jadi tantangan utama, termasuk standar kesehatan dan lingkungan.
Gelombang panas ekstrem di AS tewaskan 25 orang, pecahkan rekor suhu, dan sebabkan listrik padam di ratusan ribu rumah.