Advertisement

Pencucian Uang Hasil Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun Tercium PPATK

Lukman Nur Hakim
Rabu, 28 Desember 2022 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pencucian Uang Hasil Korupsi Senilai Rp81,3 Triliun Tercium PPATK Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) - Bisnis / Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 1.215 laporan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp183,3 triliun selama tahun 2022.

Berdasarkan analisis lembaga intelijen keuangan tersebut, tindak pidana korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar dari kasus pencucian uang.

Advertisement

Adapun untuk tindak pidana pencucian uang di tindak pidana korupsi, PPATK menemukan transaksi senilai Rp81,3 triliun.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika,” tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA: Ini Daerah yang Harus Siaga Cuaca Ekstrem selama 2 Hari ke Depan

PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil analisis maupun pemberantasan praktik tindak pidana pencucian uang.

Sepanjang tahun 2022 PPATK juga telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Ivan menambahkan bahwa PPATK telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan berperan sebagai pihak pelapor transaksi-transaksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat

Tarif KRL Jogja Solo Tetap Flat Delapan Ribu Rupiah Sepanjang Jumat

Jogja
| Jum'at, 20 Maret 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement