Advertisement
Doni Salmanan Divonis Ringan, Aset Mewahnya Dikembalikan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan - Instagram @donisalmanan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Doni Salmanan divonis empat tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Advertisement
Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).
Dikembalikannya barang-barang mewah Doni Salmanan ini atas pertimbangan aset yang didapat bukan hasil dari tindak pidana.
Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.
Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 2 mobil Honda CRV
- 1 mobil Toyota Fortuner GR
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech
- 2 sepeda motor Kawasaki
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera
- 5 sepeda motor Yamaha Gear
- 1 sepeda motor KTM
- 1 sepeda motor BMW S1000
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi
- 2 sepeda motor Honda Beat
Tak hanya itu, kejaksaan juga mengembalikan Rp7,6 miliar milik Doni Salmanan yang sebelumnya telah disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Polres Bantul Tak Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Buruh Sleman Nilai UMK 2026 Tak Layak, Tuntut KHL Rp4,6 Juta
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



