Advertisement
Parah! Aktivitas Ekonomi Ilegal RI Diyakini Tembus Rp1.697 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transisi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa praktik shadow economy menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini.
Apalagi menurut perkiraan lembaga intelijen keuangan tersebut nilai shadow economy tercatat mencapai 8,3 persen sampai dengan 10 persen dari produk domestik bruto (PDB)
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Artinya jika pada kuartal III/2022 kemarin PDB mencapai Rp5.091 triliun, nilai shadow economy di Indonesia sekitar Rp417,4 triliun sampai dengan Rp509,1 triliun atau cukup untuk membangun ibu kota negara (IKN) Nusantara yang membutuhkan anggaran senilai Rp466 triliun.
Sementara itu jika mengacu kepada data realisasi PDB 2021 yang mencapai Rp16.970, maka nilai aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy maksimal mencapai Rp1.697 triliun.
Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Mulisim memaparkan bahwa kondisi shadow economy ini membuat kondisi perekonomian menjadi terdistorsi dan tumbuh di bawah potensi rill.
Dia menjelaskan jika aktivitas ekonomi dapat terdata dengan baik dan menghilangkan semua produk shadow economy, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi dalam 20 tahun terakhir.
Upaya mengatasi shadow economy tersebut dapat diatasi dengan menetapkan langkah yang tepat dan sistemik, serta sinergisitas antara pemangku kepentingan.
BACA JUGA: Siswa SMP Asal Sleman Kesurupan Massal saat Berwisata di Bali
“PPATK meyakini dengan penanganan shadow economy dan tindak pidana ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan” jelas Fithriadi dilansir dari Laporan Semester 1/2022 yang dipublikasikan PPATK, dikutip Selasa (13/12/2022).
Dalam catatan sejumlah sumber shadow economy bisa diartikan sebagai aktivitas ekonomi secara ilegal. Aktivitas tersebut mencakup penyelundupan, perjudian, prostitusi, hingga peredaran dan jual beli narkoba.
Namun demikian, shadow economy bisa saja muncul dari proses atau aktivitas ekonomi yang legal. Hanya saja berapa pendapatan dan atau hasil usaha itu tidak pernah dilaporkan, sehingga tidak pernah terjamah oleh otoritas pajak.
Tindak Pidana
PPATK melaporkan bahwa selama semester 1/2022 mereka telah menyampaikan 137 Hasil Analisis/Pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh wajib pajak Indonesia, baik secara proaktif maupun atas permintaan DJP.
Penyampaian data atau informasi selama periode tersebut telah menghasilkan potensi penerimaan negara sebesar Rp3,2 triliun. Selain itu terdapat potensi penerimaan negara dari dua Hasil Pemeriksaan PPATK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan atas dua Hasil Pemeriksaan tersebut telah berkontribusi pada penerimaan negara dari denda sebesar Rp1 miliar, uang pengganti kerugian negara sebesat Rp10,6 miliar dan 1.09 juta dolar Singapura.
Sekian itu ada juga penyitaan aset Obligor BLBI berupa tanah dan bangunan atas seluas total keseluruhan 89,01 Hektar dengan total nilai aset diperkirakansekitar Rp2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kapan Bantul dan Kulonprogo Tersambung Lewat JJLS? Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komunitas Pengusaha Muslim Sebut Harga Beras Indonesia Lebih Mahal daripada Thailand
- Pertumbuhan Ekonomi RI Capai Rekor Tertinggi selama 8 Tahun, Bagaimana dengan Jogja?
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- Berkonsep Kawasan Hijau, Begini Desain Jembatan Srandakan III yang Jadi Penghubung JJLS
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
Advertisement
Advertisement