Advertisement
Warisan Pemberantasan Korupsi Jokowi: Amputasi KPK hingga Pangkas Hukuman Koruptor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– DPR baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah berkurangnya hukuman bagi koruptor.
Pasal tentang tindak pida korupsi di RKUHP ini menambah daftar praktik 'pelemahan' pemberantasan korupsi dari sisi aturan, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Advertisement
Jauh sebelum RKUHP DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU KPK. Bukannya makin bagus, sejumlah pasal justru mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah.
Banyak pakar hingga pegawai KPK yang menilai UU No.19 tahun 2019 justru melemahkan kerja lembaga antirasuah. Demo besar-besaran pun sempat terjadi pada medio Oktober 2019.
BACA JUGA: Hari Kedua Sosialisasi Tol Jogja-YIA, Keberatan Warga soal Masjid dan Makam Masih Muncul
Hal ini lantaran banyaknya pasal yang dinilai melemahkan kerja pemberantasan korupsi KPK. Mulai dari jalur proses penindakan yang semakin panjang, kehadiran Dewan Pengawas, hingga perubahan status pegawai menjadi PNS yang berujung pada 'diusirnya' puluhan pegawai dari KPK.
Meski demikian, tak sedikit pula pihak yang mengklaim bahwa revisi UU KPK menguatkan lembaga antirasuah.
Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2022, RKUHP disahkan. Terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, salah satunya terkait pemberantasan korupsi.
Pada Pasal 603 dan 604 RKUHP disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).
Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.
Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.
Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.
Adapun, aturan tersebut pada RKUHP nantinya akan menjadi acuan dalam pemidanaan pelaku korupsi.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan langkah nyata bagi reformasi hukum pidana di Tanah Air.
Untuk diketahui, RUU KUHP telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang telah diselenggarakan hari ini, Selasa (6/12/2022) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menilai, bahwa KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral.
“KUHP ini dapat mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya. Sehingga pengesahan RUU KUHP menjadi UU adalah langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Tonggak Sejarah
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej menyampaikan, bahwa pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.
“Hari bersejarah bagi Indonesia karena kita memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Di sisi lain, tenaga ahli pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan mengenai aspek pemberlakuan dan sosialisasi dari KUHP yang akan dilaksanakan pemerintah.
Menurutnya, selama tiga tahun ini, mereka sebagai tim tenaga ahli dan pemerintah melakukan upaya yang luar biasa, terutama melalui sosialisasi kepada masyarakat dan yang tadi disampaikan anggota DPR pada sidang paripurna, yakni melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.
“Kami meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk bisa mensosialisasikan isi-isi dari KUHP ini ke depannya dan juga mendapatkan manfaat yang besar untuk masyarakat Indonesia yang sangat heterogen ini.” pungkas Harkristuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Cek Layanan JKN di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement