Advertisement
Besok Pengumuman UMP 2023, Pengusaha: Gugatan Segera Kami Ajukan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk segera mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo, Antonius J. Supit menyampaikan saat ini belum dilakukan pengajuan gugatan. Namun, dalam waktu dekat segera dilakukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang dinilai dualisme dengan UU Cipta Kerja.
Advertisement
“Kami akan ajukan judicial review ke MA, segera diajukan,” kata Antonius, Minggu (27/11/2022).
Meski belum ada waktu pasti yang disampaikan terkait dengan pengajuan uji materiel. Namun, Apindo telah menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat beleid yang menetapkan maksimal kenaikan upah minimum maksimal 10% pada 2023.
Sementara itu, Kadin menilai Permenaker No.18/2022 menjadikan PP No.36/2021 tentang Pengupahan salah satu acuan hukum, karena PP No.36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No.18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta kerja.
BACA JUGA: Ikut Pelatihan Pita Lebar, Omzet Pelaku UMKM Diklaim Naik
Kadin melihat dengan dikeluarkannya Permenaker No.18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan menguji materiel terhadap Permenaker No.18/2022,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum terutama untuk investasi. “Tetapi apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.
Adapun para buruh/pekerja meminta pengusaha untuk menerima Permenaker yang diteken 16 November 2022 tersebut yang merupakan jalan tengah dari pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mengancam akan melakukan demo setiap hari di kantor Apindo bila pengusaha mengajukan gugatan.
“Kami juga menolak awalnya, karena kami meminta 13 persen, tetapi ya sudahlah kami tidak perlu ngotot-ngototan. Makanya, kami meminta Apindo berjiwa besar, jika tetap melanjutkan judicial review, saya pastikan semua kantor Apindo di setiap daerah akan kami demo,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (25/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement