Advertisement
Besok Pengumuman UMP 2023, Pengusaha: Gugatan Segera Kami Ajukan!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sepakat untuk segera mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua bidang Ketenagakerjaan Apindo, Antonius J. Supit menyampaikan saat ini belum dilakukan pengajuan gugatan. Namun, dalam waktu dekat segera dilakukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang dinilai dualisme dengan UU Cipta Kerja.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Kami akan ajukan judicial review ke MA, segera diajukan,” kata Antonius, Minggu (27/11/2022).
Meski belum ada waktu pasti yang disampaikan terkait dengan pengajuan uji materiel. Namun, Apindo telah menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat beleid yang menetapkan maksimal kenaikan upah minimum maksimal 10% pada 2023.
Sementara itu, Kadin menilai Permenaker No.18/2022 menjadikan PP No.36/2021 tentang Pengupahan salah satu acuan hukum, karena PP No.36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No.18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta kerja.
BACA JUGA: Ikut Pelatihan Pita Lebar, Omzet Pelaku UMKM Diklaim Naik
Kadin melihat dengan dikeluarkannya Permenaker No.18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota Kadin terpaksa akan menguji materiel terhadap Permenaker No.18/2022,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum terutama untuk investasi. “Tetapi apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” lanjutnya.
Adapun para buruh/pekerja meminta pengusaha untuk menerima Permenaker yang diteken 16 November 2022 tersebut yang merupakan jalan tengah dari pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan mengancam akan melakukan demo setiap hari di kantor Apindo bila pengusaha mengajukan gugatan.
“Kami juga menolak awalnya, karena kami meminta 13 persen, tetapi ya sudahlah kami tidak perlu ngotot-ngototan. Makanya, kami meminta Apindo berjiwa besar, jika tetap melanjutkan judicial review, saya pastikan semua kantor Apindo di setiap daerah akan kami demo,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (25/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
- Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Belum Melunasi akan Diundur Keberangkatannya
- Di Balik Meningkatnya Eksekusi Mati di Arab Saudi
Advertisement

10 Tahun Baru Terungkap, Begini Kronologi Terungkapnya Pelecehan Seksual Remaja Masjid terhadap 20 Anak di Sleman
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Misterius! 3 Lumpang Batu Dipercaya Warga Simpan Harta Karun Emas
- Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari
- AS Panas! China Diam-diam Kirim Bantuan Ini ke Rusia
- Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja, Ini Daftarnya
- Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama Investment Talk di Medan
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Ini Tahapannya
- Surya Paloh Dikabarkan Ingin Bertemu Megawati, Ini Klarifikasi NasDem
Advertisement
Advertisement