Advertisement
Kemenkes Buka Lowongan 88.370 PPPK Tenaga Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menyebut, bahwa jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
“Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Dirjen Arianti dikurip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (26/11/2022.
Proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022.
Baca juga: Update Gempa Cianjur, 310 Orang Meninggal Dunia, 24 Hilang
Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan kementerian/lembaga, tenaga kesehatan pasca-penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.
“Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,” ujar Arianti.
Pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.
Terutama untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di puskesmas sesuai standar di antaranya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.
Arianti mengungkap, bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya penambahan nilai 35 persen untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25 persen untuk usia di atas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15 persen untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5 persen untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.
“Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Bisa Mampir Piknik Dulu ke Demak! Ini Jadwal Lengkap KA Banyubiru Solo-Semarang
- Wanita di Jaksel Ditabrak Pacar Sendiri karena Cemburu, Polisi Turun Tangan
- Dear Calon Penumpang Pesawat! Berikut Jadwal Lengkap KA Bandara Solo Hari Ini
- FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Dikabarkan bakal Disiarkan RCTI
Berita Pilihan
Advertisement

Kompol Ika Santi Jabat Wakapolres, Ini Sederet Rotasi Jabatan di Polres Bantul
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
- Viral Pesawat Asing Parkir Setahun di Bandara Kertajati, Ini Penjelasan Kemenhub
- Simak Daftar Kalender Jawa Juli 2023 Lengkap dengan Weton
- Waskita Targetkan 243 Lelang di 2023, Incar Proyek Rp121,75 Triliun
- 30.000 Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Kesehatan
- Hari Raya Iduladha 2023? Ini Jadwalnya versi Pemerintah dan Muhammadiyah
- KPK Periksa Brigita Manohara Sebagai Saksi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Advertisement
Advertisement