Advertisement
Kemenkes Buka Lowongan 88.370 PPPK Tenaga Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menyebut, bahwa jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
Advertisement
“Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Dirjen Arianti dikurip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (26/11/2022.
Proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022.
Baca juga: Update Gempa Cianjur, 310 Orang Meninggal Dunia, 24 Hilang
Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan kementerian/lembaga, tenaga kesehatan pasca-penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.
“Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,” ujar Arianti.
Pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.
Terutama untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di puskesmas sesuai standar di antaranya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.
Arianti mengungkap, bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya penambahan nilai 35 persen untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25 persen untuk usia di atas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15 persen untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5 persen untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.
“Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement