Advertisement
Kemenkes Buka Lowongan 88.370 PPPK Tenaga Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 khusus untuk tenaga kesehatan sebanyak 88.370 jabatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya menyebut, bahwa jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Total formasi yang kita buka ada 88.370, sebanyak 8.321 jabatan untuk instansi pusat dan 80.049 jabatan untuk instansi daerah,” kata Dirjen Arianti dikurip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (26/11/2022.
Proses pendataan telah dimulai sejak Februari 2022 dan ditutup pada 14 November 2022.
Baca juga: Update Gempa Cianjur, 310 Orang Meninggal Dunia, 24 Hilang
Berdasarkan pemutakhiran data tenaga kesehatan non-ASN di SISDMK sampai dengan 14 November 2022, pukul 23.59 WIB sebanyak 484.052 orang, dengan rincian sebanyak 457.517 orang terdata dari pemerintah daerah, 23.917 untuk Kemenkes dan kementerian/lembaga, tenaga kesehatan pasca-penugasan 1.404 orang dan nakes penugasan aktif 1.214 orang.
“Kami menyambut baik jumlah pendaftar yang semakin banyak, artinya kesempatan untuk para tenaga kesehatan mengikuti seleksi ini semakin besar,” ujar Arianti.
Pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM Kesehatan serta memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih minim dan belum merata.
Terutama untuk mengisi 9 jenis tenaga kesehatan yang ada di puskesmas sesuai standar di antaranya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/ promkes dan ATLM dan 7 jenis dokter spesialis yang harus ada di RSUD yaitu dokter spesialis penyakit dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi dan patologi klinis.
Arianti mengungkap, bahwa dalam proses seleksi, Kementerian Kesehatan akan memberikan penambahan nilai seleksi kompetensi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya penambahan nilai 35 persen untuk pelamar di daerah terpencil, tambahan nilai 25 persen untuk usia di atas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut, tambahan 15 persen untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10 persen untuk penyandang disabilitas, dan tambahan 5 persen untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.
“Walaupun ada nilai afirmasi, seluruh peserta tetap harus mengikuti ujian seleksi yang nantinya akan diselenggarakan oleh BKN,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
Advertisement

Satu Abad NU, Haedar Nashir Ajak Jaga Persatuan dan Keutuhan Bangsa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Siapa Bripka Madih? Polisi yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Metro Jaya
- Catat! Ini Cara Menulis Angka Romawi yang Benar
- Transaksi Tol Tanpa Sentuh Mulai Diujicobakan
- Daftar Lengkap Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
- 20 Kelompok Seni Tradisional Ramaikan Kirab Cap Go Meh di Kota Magelang
- Awas Penipuan! Kartu Prakerja Hanya Miliki 6 Mitra Pembayaran
Advertisement
Advertisement