Advertisement
Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia, Ada DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan lalu meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, tidak boleh melebihi 10 persen,” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7 PP tersebut.
Advertisement
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% menilik pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Cianjur Gempa 5,6 Magnitudo, Sebabkan Korban Jiwa
Adapun, Papua Barat, Riau dan Jambi sudah menetapkan UMP untuk 2023. Saat ini pun UMP tertinggi masih dipegang oleh Ibu Kota DKI Jakarta dengan besaran Rp4.573.845 dan terendah berada di provinsi Jawa Tengah.
Berikut 10 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2022 dan estimasi pada 2023:
1. Jawa Tengah Rp1.812.935 (2022) ; Rp1.994.228 (2023)
2. Jawa Barat Rp1.841.487 (2022) ; Rp2.025.636 (2023)
3. DIY Rp1.840.915 (2022) ; Rp2.025.007 (2023)
4. Jawa Timur Rp1.891.567 (2022) ; Rp2.080.723 (2023)
5. NTT Rp1.975.000 (2022) ; Rp2.172.500 (2023)
6. NTB Rp2.207.212 (2022) ; Rp2.427.933 (2023)
7. Bengkulu Rp2.238.094 (2022) ; Rp2.461.903 (2023)
8. Lampung Rp2.440.486 (2022) ; Rp2.684.514 (2023)
9. Sulawesi Tenggara Rp2.576.016 (2022) ; Rp2.833.618 (2023)
10. Kalimatan Barat Rp2.434.328 (2022) ; Rp2.677.761 (2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Viral Hansip hingga Driver Gojek Nonton Timnas Indonesia U-23 saat Melawan South Korea U-23 Piala Asia 2024 di Qatar
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement