Advertisement
Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia, Ada DIY
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan lalu meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1, tidak boleh melebihi 10 persen,” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7 PP tersebut.
Advertisement
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% menilik pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Cianjur Gempa 5,6 Magnitudo, Sebabkan Korban Jiwa
Adapun, Papua Barat, Riau dan Jambi sudah menetapkan UMP untuk 2023. Saat ini pun UMP tertinggi masih dipegang oleh Ibu Kota DKI Jakarta dengan besaran Rp4.573.845 dan terendah berada di provinsi Jawa Tengah.
Berikut 10 Provinsi dengan UMP Terendah pada 2022 dan estimasi pada 2023:
1. Jawa Tengah Rp1.812.935 (2022) ; Rp1.994.228 (2023)
2. Jawa Barat Rp1.841.487 (2022) ; Rp2.025.636 (2023)
3. DIY Rp1.840.915 (2022) ; Rp2.025.007 (2023)
4. Jawa Timur Rp1.891.567 (2022) ; Rp2.080.723 (2023)
5. NTT Rp1.975.000 (2022) ; Rp2.172.500 (2023)
6. NTB Rp2.207.212 (2022) ; Rp2.427.933 (2023)
7. Bengkulu Rp2.238.094 (2022) ; Rp2.461.903 (2023)
8. Lampung Rp2.440.486 (2022) ; Rp2.684.514 (2023)
9. Sulawesi Tenggara Rp2.576.016 (2022) ; Rp2.833.618 (2023)
10. Kalimatan Barat Rp2.434.328 (2022) ; Rp2.677.761 (2023)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Kulonprogo Hindari PHK PPPK
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







