Advertisement
Ini Alasan Menaker Larang UMP 2023 Naik Lebih dari 10 Persen
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengesahkan aturan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) 2023.
UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10%, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.
Advertisement
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu (19/11/2022).
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.
Setelah ini, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.
"Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat [2] dan pasal 5 ayat [2], mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," demikian tutur Kemenaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MBG DIY Libatkan Lumbung Mataramanan Bisa Jadi Contoh Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean
- Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun
- Letnan Jenderal Rusia Tewas dalam Ledakan Mobil di Moskow
- Libur Sekolah, Pantai Gunungkidul Dipadati Wisatawan
- Puncak Arus Mudik Nataru Terminal Jombor Diprediksi 24 Desember
- Libur Sekolah, Paket Makan Bergizi Gratis di DIY Dibagikan Rapel
- Nataru 2025-2026, BPBD Bantul Aktifkan 75 Pos Siaga Bencana
Advertisement
Advertisement




