Kejagung Sebut Ada Indikasi Saksi Tak Jujur di Sidang Ferdy Sambo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai hasil dari evaluasi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs yang ditunda pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan menenumkan beberapa poin penting, salah satunya tentang penyajian siaran langsung atau live report.
“Tentu banyak hasilnya, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujar Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa nantinya akan dari pihak Kejagung tidak ada teguran keras kepada media, namun pihaknya akan memberikan imbaun saja.
“Iya seperti ini kita imbau aja, kita ga mungkin kasih hukuman [sanksi] ke teman-teman media. Yang jelas begini, kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri,” jelas Ketut.
Kemudian, Ketut memaparkan bahwa hasil dari evaluasi ini akan mengatur bagaimana mekanisme terkait siaran yang boleh live dan tidak.
Alasannya adalah keterangan para saksi terindikasi tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan saksi lain via siaran live di media elektronik.
BACA JUGA: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena [Pasal] 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum," paparnya.
Sekedar informasi, Kejari Jaksel akan menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan evaluasi tekni jalannya sidang dan hal-hal terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
Advertisement

Lengkap! Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kamis 23 Maret 2023
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
- Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
- Pria Lajang di China Habiskan Rp2,2 Juta per Hari Demi Hindari Teror Nikah
- Menlu Hongaria Sebut Konflik NATO dengan Rusia Bisa Mengarah ke Perang Dunia
- Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
- Gempa M 6,5 Guncang Afghanistan Terasa hingga New Delhi, Sedikitnya 3 Orang Tewas
Advertisement