Advertisement
Kejagung Sebut Ada Indikasi Saksi Tak Jujur di Sidang Ferdy Sambo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai hasil dari evaluasi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs yang ditunda pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan menenumkan beberapa poin penting, salah satunya tentang penyajian siaran langsung atau live report.
Advertisement
“Tentu banyak hasilnya, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujar Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa nantinya akan dari pihak Kejagung tidak ada teguran keras kepada media, namun pihaknya akan memberikan imbaun saja.
“Iya seperti ini kita imbau aja, kita ga mungkin kasih hukuman [sanksi] ke teman-teman media. Yang jelas begini, kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri,” jelas Ketut.
Kemudian, Ketut memaparkan bahwa hasil dari evaluasi ini akan mengatur bagaimana mekanisme terkait siaran yang boleh live dan tidak.
Alasannya adalah keterangan para saksi terindikasi tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan saksi lain via siaran live di media elektronik.
BACA JUGA: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena [Pasal] 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum," paparnya.
Sekedar informasi, Kejari Jaksel akan menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan evaluasi tekni jalannya sidang dan hal-hal terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement