Advertisement
Kejagung Sebut Ada Indikasi Saksi Tak Jujur di Sidang Ferdy Sambo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai hasil dari evaluasi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs yang ditunda pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap kasus ini dan menenumkan beberapa poin penting, salah satunya tentang penyajian siaran langsung atau live report.
Advertisement
“Tentu banyak hasilnya, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," ujar Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ketut juga menjelaskan bahwa nantinya akan dari pihak Kejagung tidak ada teguran keras kepada media, namun pihaknya akan memberikan imbaun saja.
“Iya seperti ini kita imbau aja, kita ga mungkin kasih hukuman [sanksi] ke teman-teman media. Yang jelas begini, kita hanya mengantisipasi diri kita sendiri,” jelas Ketut.
Kemudian, Ketut memaparkan bahwa hasil dari evaluasi ini akan mengatur bagaimana mekanisme terkait siaran yang boleh live dan tidak.
Alasannya adalah keterangan para saksi terindikasi tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan saksi lain via siaran live di media elektronik.
BACA JUGA: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena [Pasal] 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum," paparnya.
Sekedar informasi, Kejari Jaksel akan menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan evaluasi tekni jalannya sidang dan hal-hal terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Sembcorp dan PLN Resmikan PLTS Bekapasitas 50 MW dan Proyek BESS di IKN
- Muhammadiyah Kritik Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi
- Riwayat Kesehatan Donald Trump, yang Baru Dilantik jadi Presiden AS
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
- Direncanakan Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan IKN Masih Butuh Rp48,8 Triliun
- Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
- Mitra Makan Bergizi Gratis Hanya Bisa Daftar lewat Web Resmi, Lainnya Dipastikan Bodong
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
Advertisement
Olimpiade Geografi Internasional UGM 2025 Dukung Emisi Rendah Karbon
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Kemendikdasmen Segera Umumkan Perbaikan Mekanisme PPDB
- Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Tinggi, DPR: Jadi Tantangan untuk Bekerja Keras Lagi
- Ketua DPR Lantik 3 Anggota Baru PKB Karena PAW
- Dilarang Parkir di Atas Trotoar, Restoran dan Kafe Diminta Menyediakan Lahan Parkir Sendiri
- Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Kepala Biro KPU
- Tidak Ada Libur Sebulan Penuh untuk Anak Sekolah Selama Ramadan, Ini Rincian Jadwalnya
- Tanggul Jebol, Polres Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Jalan Grobogan-Semarang
Advertisement
Advertisement