Advertisement
Bom Turki : Polisi Tahan 22 Orang Tersangka
Kepolisian Turki memasang barikade di lokasi pengeboman di Istanbul pada Minggu (13/11 - 2022) yang menewaskan 6 orang. / Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polisi menahan 22 orang tersangka dalam tragedi pengeboman yang terjadi di Istanbul, Turki pada Minggu (13/11/2022), termasuk orang yang memasang bom.
BACA JUGA : Tak Ada WNI yang Jadi Korban Bom Turki
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu mengklaim bahwa Partai Buruh Kurdistan (PKK) yang bertanggung jawab atas bom yang meledak di Istanbul saat sedang ramai dipadati orang di akhir pekan.
Ledakan itu menewaskan para pejalan kaki di Istiklal Avenue, salah satu tempat populer di Istanbul, Turki. Sebanyak 6 orang telah dinyatakan tewas dan 81 orang lainnya mengalami luka-luka karena ledakan bom.
Soylu mengklaim bahwa target serangan pengeboman itu berada di Kobani, sebuah kota di Suriah utara, di mana pasukan Turki telah melakukan operasi terhadap milisi Kurdi Suriah dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, kota Istanbul telah menjadi sasaran separatis Kurdi dan militan Islam di masa lalu. Serangan itu belum secara resmi diklaim oleh kelompok manapun sejauh ini.
Adapun PKK dimasukkan ke dalam daftar hitam kelompok teroris oleh Ibu Kota Turki, Ankara serta sekutu baratnya, dan telah melakukan pemberontakan untuk pemerintahan Kurdi di Turki tenggara sejak tahun 1980-an, seperti dilansir dari The Guardian, Senin (14/11/2022).
Ombudsman media Turki, RTÜK, memberlakukan larangan sementara untuk menyebarluaskan video ledakan, mencegah penyiar menayangkan saat ledakan terjadi atau setelah kejadian ledakan di Istanbul.
“Untuk menghindari siaran yang dapat menimbulkan ketakutan, kepanikan, dan kekacauan di masyarakat dan dapat melayani tujuan dari organisasi teroris,” kata pihak RTÜK.
Pihak berwenang di Turki juga membatasi akses ke platform media sosial termasuk Twitter, Instagram, YouTube dan Facebook setelah serangan pengeboman di Istanbul tersebut.
“Akses informasi sangat penting di saat darurat. Penelitian menunjukkan bahwa pembatasan media sosial meningkatkan misinformasi setelah insiden dan serangan keamanan,” kata pihak berwenang di Turki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Advertisement








