Advertisement
Ini Hasil Temuan BPOM Soal Jalur Distribusi Zat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mengidentifikasi jalur distribusi dari bahan pelarut propilen glikol dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Jalur distribusi bahan baku kimia tersebut ternyata telah melibatkan beberapa perusahaan farmasi. CV Samudera Chemical menjadi pemasok pertama bahan pelarut propilen glikol.
Advertisement
CV Samudera Chemical sendiri merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang (APG). CV APG inilah yang kemudian menjadi pemasok dari CV Budiarta.
Adapun, CV Budiarta merupakan pemasok bahan pelarut propilen glikol bagi PT Yarindo Farmatama yang merupakan salah satu perusahaan farmasi dengan produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG melebihi batas.
BACA JUGA: Crazy Rich di Kediri Kehilangan Rp11 Triliun, Masih Sisa Rp71 triliun?
“Hasil pengujian BPOM, 10 sampel bahan baku propilen glikol mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG,” tulis BPOM dikutip dari Twitter @BPOM_RI, Jumat (11/11/2022).
Dalam penyelidikan yang dijalankan BPOM bersama dengan Bareskrim Polri, keduanya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di pabrik CV Samudera Chemical di Tepos, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut meliputi 42 drum berlabel propilen glikol, 19 ember larutan sorbitol 20 dan sorbitol 23, 5 ember dan 1 drum larutan dipropilen glikol, 4 jeriken PG20, 15 drum plasti berwarna biru, serta berbagai dokumen transaksi.
Atas temuan tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito menginstruksikan kepada seluruh perusahaan farmasi untuk dapat segera melakukan pengujian terhadap cemaran EG dan DEG terutama bagi perusahaan yang menerima pasokan pelarut propilen glikol dari CV Samudera Chemical dan jaringannya.
Di sisi lain, BPOM juga telah menarik sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari dua pedagang besar farmasi (PBF) yakni, PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Penarikan tersebut dilakukan setelah kedua PBF tersebut terbukti telah menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo," jelas Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Penny juga menyampaikan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran lain yakni tidak melakukan inspeksi terhadap para pemasok bahan pelarut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement