Advertisement
Ini Hasil Temuan BPOM Soal Jalur Distribusi Zat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mengidentifikasi jalur distribusi dari bahan pelarut propilen glikol dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Jalur distribusi bahan baku kimia tersebut ternyata telah melibatkan beberapa perusahaan farmasi. CV Samudera Chemical menjadi pemasok pertama bahan pelarut propilen glikol.
Advertisement
CV Samudera Chemical sendiri merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang (APG). CV APG inilah yang kemudian menjadi pemasok dari CV Budiarta.
Adapun, CV Budiarta merupakan pemasok bahan pelarut propilen glikol bagi PT Yarindo Farmatama yang merupakan salah satu perusahaan farmasi dengan produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG melebihi batas.
BACA JUGA: Crazy Rich di Kediri Kehilangan Rp11 Triliun, Masih Sisa Rp71 triliun?
“Hasil pengujian BPOM, 10 sampel bahan baku propilen glikol mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG,” tulis BPOM dikutip dari Twitter @BPOM_RI, Jumat (11/11/2022).
Dalam penyelidikan yang dijalankan BPOM bersama dengan Bareskrim Polri, keduanya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di pabrik CV Samudera Chemical di Tepos, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut meliputi 42 drum berlabel propilen glikol, 19 ember larutan sorbitol 20 dan sorbitol 23, 5 ember dan 1 drum larutan dipropilen glikol, 4 jeriken PG20, 15 drum plasti berwarna biru, serta berbagai dokumen transaksi.
Atas temuan tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito menginstruksikan kepada seluruh perusahaan farmasi untuk dapat segera melakukan pengujian terhadap cemaran EG dan DEG terutama bagi perusahaan yang menerima pasokan pelarut propilen glikol dari CV Samudera Chemical dan jaringannya.
Di sisi lain, BPOM juga telah menarik sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari dua pedagang besar farmasi (PBF) yakni, PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Penarikan tersebut dilakukan setelah kedua PBF tersebut terbukti telah menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo," jelas Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Penny juga menyampaikan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran lain yakni tidak melakukan inspeksi terhadap para pemasok bahan pelarut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement