Ini Hasil Temuan BPOM Soal Jalur Distribusi Zat Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berhasil mengidentifikasi jalur distribusi dari bahan pelarut propilen glikol dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Jalur distribusi bahan baku kimia tersebut ternyata telah melibatkan beberapa perusahaan farmasi. CV Samudera Chemical menjadi pemasok pertama bahan pelarut propilen glikol.
CV Samudera Chemical sendiri merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang (APG). CV APG inilah yang kemudian menjadi pemasok dari CV Budiarta.
Adapun, CV Budiarta merupakan pemasok bahan pelarut propilen glikol bagi PT Yarindo Farmatama yang merupakan salah satu perusahaan farmasi dengan produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG melebihi batas.
BACA JUGA: Crazy Rich di Kediri Kehilangan Rp11 Triliun, Masih Sisa Rp71 triliun?
“Hasil pengujian BPOM, 10 sampel bahan baku propilen glikol mengandung EG sebesar 4,69-99,09 persen, sedangkan 2 sampel tidak terdeteksi EG,” tulis BPOM dikutip dari Twitter @BPOM_RI, Jumat (11/11/2022).
Dalam penyelidikan yang dijalankan BPOM bersama dengan Bareskrim Polri, keduanya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di pabrik CV Samudera Chemical di Tepos, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut meliputi 42 drum berlabel propilen glikol, 19 ember larutan sorbitol 20 dan sorbitol 23, 5 ember dan 1 drum larutan dipropilen glikol, 4 jeriken PG20, 15 drum plasti berwarna biru, serta berbagai dokumen transaksi.
Atas temuan tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito menginstruksikan kepada seluruh perusahaan farmasi untuk dapat segera melakukan pengujian terhadap cemaran EG dan DEG terutama bagi perusahaan yang menerima pasokan pelarut propilen glikol dari CV Samudera Chemical dan jaringannya.
Di sisi lain, BPOM juga telah menarik sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari dua pedagang besar farmasi (PBF) yakni, PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Penarikan tersebut dilakukan setelah kedua PBF tersebut terbukti telah menyalurkan produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo," jelas Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, Penny juga menyampaikan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran lain yakni tidak melakukan inspeksi terhadap para pemasok bahan pelarut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Geledah Indekos Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Temukan Petunjuk Soal Utang
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
- Pemuda Diajak Teguhkan Semangat Bhineka Tunggal Ika
- Demi Eksperimen Ilmiah, Profesor Ini Putuskan Tinggal di Bawah Laut Selama 100 Hari
- Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Bukan Rp300 T, Tapi Rp349 T
Advertisement