Advertisement
UMP 2023: Pengusaha dan Buruh Tak Satu Suara, Begini Sikap Kemenaker
Ilustrasi buruh.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum kendati pengusaha dan buruh belum satu suara soal UMP 2023.
Setelah menyerap aspirasi, hasilnya antara pengusaha dan pekerja bertolak belakang soal dasar penetapan upah. Pengusaha setuju dalam penggunaan PP No. 36/2021, sementara pekerja menginginkan dasar dari dari PP No. 78/2015.
Advertisement
“Nggak [pakai PP No. 78/2015], kan sudah tidak berlaku gara gara ada cipta kerja, tetap pakai PP No. 36/2021,” ujar Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Pada dasarnya, perbedaan dari kedua peraturan tersebut adalah sebelumnya, atau pada PP No. 78/2015, penetapan upah minimum menggunakan formulasi inflasi di tambah dengan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: PLN Jateng-DIY Kirim 29 Personel Amankan Listrik KTT G20 di Bali
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11/2022 tentang Cipta Kerja, dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan beberapa kegiatan sejak September-November 2022.
Salah satunya melalui serap aspirasi dari pengusaha dan pekerja/buruh dan nyatanya masih belum satu suara bahkan bertolak belakang.
Pengusaha pada dasarnya menginginkan penetapan menggunakan PP No. 36/2021 karena menganggap aturan tersebut lebih realistis, dengan kata lain memilih salah satu yang lebih besar sebagai dasar penetapan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Kemudian penetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP No. 36/2021. Kemudian PP No. 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” jelas Kemenaker dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (8/11/2022).
Di sisi lain, Kemenaker mendapat masukan dari pekerja/buruh yang bertolak belakang dengan pengusaha. Pekerja/buruh tegas menolak penetapan upah dengan dasar PP No. 36/2021.
“Kami juga mendapatkan masukan dari pekerja buruh, bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman Apindo dan Kadin, mereka menyampaikan bahwa PP No. 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Ida.
Bila mengacu pada aturan lama, pekerja/buruh meminta besaran upah minimum 2023 harus lebih besar 13 persen dari sebelumnya.
Pasalnya menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, prediksi inflasi akan mencapai 6,5 persen setelah kenaikan BBM dan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, sehingga total menjadi 11,5 persen yang dibulatkan menjadi 13 persen.
“KSPI mengusulkan kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen berasal dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi ditambah penyesuaian daya beli buruh yang turun 30 persen akibat 3 tahun berturut turut tidak naik. Dari awal, kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Selasa (8/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bensin AS Tembus US$3, Imbas Konflik Iran
- Tolak AI Jadi Senjata, Ribuan Netizen AS Uninstall ChatGPT
- Taru Martani Cairkan THR Lebih Awal, Dorong Ekonomi Jelang Lebaran
- Wisata Kaliurang Lesu di Awal Ramadan, Lebaran Diprediksi Ramai
- Cristiano Ronaldo Pindahkan Jet dari Riyadh ke Madrid
- Terry-Gloria Tersingkir Terhormat di Tangan Ranking 1 Dunia
- Madura United vs Malut United 1-2, Brace David da Silva
Advertisement
Advertisement








