Advertisement
Panitia Festival Berdendang Bergoyang Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–-Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, dikutip dari Antara, Minggu (6/11/2022).
Advertisement
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya pula.
Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 UU No.6/ 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10/2022), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Pelaku Wisata Jogja Gelar Kopdar, Tingkatkan Kualitas dan Sinergi Dukung Quality Tourism
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
- DPR RI Dukung Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos untuk Anak
- KPK Panggil 2 Saksi Terkait Suap Harun Masiku
Advertisement
Advertisement