Advertisement
Sirop Mengandung EG dan DEG, PT Yarindo Farmatama Klaim Korban Pihak yang Tak Bertanggung Jawab
Ilustrasi obat sirup cair. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Yarindo Farmatama mengklaims ebagai koran dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kasus etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada produk obat Flurin DMP Sirop.
Pabrik obat itu juga membantah dugaan pengubahan bahan baku yang tidak memenuhi syarat cemaran EG dan DEG.
Advertisement
Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menegaskan, pihaknya telah menjadi korban dari sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, sebagai suatu industri farmasi, Vitalis memastikan PT Yarindo Farmatama telah menjadi industri yang selalu mematuhi setiap aturan terkait produksi obat di Indonesia, tak terkecuali aturan yang dikeluarkan oleh BPOM.
Contoh terkait penggunaan bahan baku pelarut yang diperoleh dari Dow Chemical.
Dow Chemical adalah produsen propilen glikol yang telah tercatat di nomor izin edar (NIE) dan telah mendapatkan persetujuan dari BPOM sejak 2020.
BACA JUGA: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Disidang Hari Ini, Keluarga Brigadir J Jadi Saksi
Adapun, Dow Chemical merupakan perusahaan kimia multinasional yang telah menyandang status pharmaceutical grade yang dibuktikan dengan certificate of analysis.
“Dow Chemical sebagai produsen propilen glikol tercatat di NIE dan disetujui BPOM tahun 2022, serta CV Budiarta sebagai pemasok yang sudah masuk approved vendor list PT Yarindo Farmatama,” terang Vitalis kepada Bisnis, Rabu (2/11/2022).
Vitalis juga mengungkap, bahwa, BPOM juga telah menyetujui berbagai bahan baku yang digunakan dalam produksi Flurin DMP Sirop.
Produk tersebut juga telah diedarkan sejak BPOM mengeluarkan izin edar dengan nomor DTL0332708637A1 pada Mei 2020.
Sebelumnya, Flurin DMP Sirop menjadi salah satu sediaan obat yang disebut mengandung senyawa EG yang melebihi ambang batas aman. Produk tersebut mengandung sekitar 48 mg/ml EG.
Hal ini menandakan bahwa Flurin DMP Sirop memiliki kandungan EG yang 100 kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar penggunaan senyawa EG pada obat sebesar kurang dari 0,1 mg/ml.
"Produk Flurin DMP Sirop terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/ml. Bayangkan berapa kalinya itu," terang Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
Penny menyebut PT Yarindo Farmatama akan terancam pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan sejumlah sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin edar serta penghentian distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Bantul Lunasi Tunggakan Sewa Lahan Stadion Sultan Agung
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bangunan Semipermanen Menjamur di Barat Jembatan Kabanaran
- Mahasiswa Korban Bencana Dapat Pembebasan UKT hingga 2 Semester
- 4.271 Warga Dievakuasi, Basarnas Masih Cari 62 Korban Aceh
- Mustika Resort Spa Hidupkan Semangat Natal dengan Seremoni Meriah
- APBD DIY 2026 Tanpa Peningkatan Jalan, DPRD Desak Usulan ke Pusat
- Disorot karena Lepaskan 1,6 Juta Ha Hutan, Ini Alasan Menteri Zulhas
- Panduan Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Kulit
Advertisement
Advertisement



