Advertisement
Renovasi Rumah Subsidi Tak Bisa Sembarangan, Ini Batasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah subsidi menjadi pilihan yang disasar masyarakat dengan penghasilan terbatas untuk bisa memiliki hunian. Meski disebut terjangkau, properti ini memiliki aturan untuk penghuninya, salah satunya yaitu terkait batasan renovasi.
Interior Expert Pinhome, Shania Tahir mengatakan renovasi rumah subsidi cukup tricky, sebab banyak hal yang harus diperhatikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Advertisement
"Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya," kata Shania, dikutip Selasa (1/11/2022).
Pertama, renovasi harus dilakukan secara bertahap. Pemilik rumah subsidi diberikan jangka waktu lima tahun untuk dapat merenovasi rumah sesuai keinginan.
Namun, dalam waktu lima tahun tersebut, pemilik rumah tidak diperbolehkan mengubah bentuk bagian depan rumah atau fasad dan dilarang mengubah rumah menjadi bertingkat.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
"Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilih rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," ujarnya.
Shania menuturkan, aturan tersebut bisa menjadi suatu kelebihan. Pasalnya, jika merenovasi rumah secara bertahap artinya dana yang dibutuhkan pun tidak langsung besar.
Aturan kedua, renovasi rumah subsidi harus sesai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam hal ini, luas rumah tanah tidak boleh lebih dari 200 meter persegi.
Ketiga, pemilik rumah dilarang untuk melakukan bongkar total, merobohkan bangunan meski dengan maksud untuk memperbaiki suatu bagian.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” ujarnya.
Jika membongkar habis rumah subsidi, artinya pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi, maka akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
Di samping batasan tersebut, pemilik rumah subsidi masih bisa merenovasi atap rumah. Shania mengatakan kebanyakan rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran.
Renovasi atap diizinkan jika terdapat masalah konstruksi bangunan sehingga air merembes saat hujan. Pemilik rumah dapat mengecek ulang pemasangan atap rumah subsidinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Ular Sanca Masuk Gorong-gorong, Damkar Gunungkidul Lakukan Evakuasi
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Komersial Mengangkut 62 Penumpang Jatuh di Kazakhstan
- KASUS SUAP: Tak Cuma Hasto, KPK Juga Minta Yasonna Laoly Tak Pergi ke Luar Negeri
- Soal Penetapan Tersangka Hasto PDIP, Begini Komentar Jokowi
- Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Pandaan-Malang, Polisi: Sistem Rem Bermasalah
- Gelar Open House Natal, Begini Pesan Keuskupan Semarang
- Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh dan Terbelah, Otoritas Sebut karena Burung
- Wamen BUMN Cek Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Liburan Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement