Advertisement
Renovasi Rumah Subsidi Tak Bisa Sembarangan, Ini Batasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rumah subsidi menjadi pilihan yang disasar masyarakat dengan penghasilan terbatas untuk bisa memiliki hunian. Meski disebut terjangkau, properti ini memiliki aturan untuk penghuninya, salah satunya yaitu terkait batasan renovasi.
Interior Expert Pinhome, Shania Tahir mengatakan renovasi rumah subsidi cukup tricky, sebab banyak hal yang harus diperhatikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Advertisement
"Kalau mau renovasi rumah subsidi nggak bisa sembarangan, ada aturannya," kata Shania, dikutip Selasa (1/11/2022).
Pertama, renovasi harus dilakukan secara bertahap. Pemilik rumah subsidi diberikan jangka waktu lima tahun untuk dapat merenovasi rumah sesuai keinginan.
Namun, dalam waktu lima tahun tersebut, pemilik rumah tidak diperbolehkan mengubah bentuk bagian depan rumah atau fasad dan dilarang mengubah rumah menjadi bertingkat.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
"Ada jangka waktunya, lima tahun, dalam jangka waktu tersebut pemilih rumah tidak boleh mengubah fasad atau menambah tingkat rumah. Yang diperbolehkan hanya renovasi minor seperti membuat dapur, pasang pagar," ujarnya.
Shania menuturkan, aturan tersebut bisa menjadi suatu kelebihan. Pasalnya, jika merenovasi rumah secara bertahap artinya dana yang dibutuhkan pun tidak langsung besar.
Aturan kedua, renovasi rumah subsidi harus sesai dengan ketentuan maksimal luas tanah. Dalam hal ini, luas rumah tanah tidak boleh lebih dari 200 meter persegi.
Ketiga, pemilik rumah dilarang untuk melakukan bongkar total, merobohkan bangunan meski dengan maksud untuk memperbaiki suatu bagian.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” ujarnya.
Jika membongkar habis rumah subsidi, artinya pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi, maka akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
Di samping batasan tersebut, pemilik rumah subsidi masih bisa merenovasi atap rumah. Shania mengatakan kebanyakan rumah subsidi memiliki masalah yang sama yaitu kebocoran.
Renovasi atap diizinkan jika terdapat masalah konstruksi bangunan sehingga air merembes saat hujan. Pemilik rumah dapat mengecek ulang pemasangan atap rumah subsidinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement