Advertisement
Begini Syarat dan Cara Mendaftar KPR Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – KPR bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Salah satu bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam menyukseskan pelaksanaan program rumah bersubsidi ialah Bank BTN. Berikut syarat dan cara daftar rumah subsidi pemerintah.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan KPR Bersubsidi:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus untuk peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali bagi anggota TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Dokumen Pemohon KPR Bersubsidi
- Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan
- FC e-KTP atau Kartu Identitas
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat Nikah/Cerai
- Dokumen penghasilan (untuk pegawai) meliputi:
1. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
2. FC Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Dokumen penghasilan (untuk wiraswasta):
1. SIUP dan TDP
2. Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan (untuk pekerja mandiri) harus melampirkan FC Izin Praktek
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- FC NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- SK Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi kedua
Cara Mendaftar KPR Bersubsidi
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id
- Menyiapkan dokumen yang sudah disebutkan diatas dengan lengkap
- Berkas yang diajukan pemohon nantinya akan diproses oleh BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data dan Analisa
- Jika permohonan disetujui, pemohon diminta untuk mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Terakhir, menunggu proses pencairan permohonan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volume Kendaraan yang Masuk ke Jakarta Mulai Meningkat
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
Advertisement

Arus Balik, Angka Kunjungan Wisatawan di Kaliurang Mulai Turun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tim USAR Indonesia Temukan Dua Jenazah Korban Gempa Myanmar
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sistem One Way Arus Balik Lebaran Diterapkan dari Tol Kalikangkung Semarang hingga Brebes
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
- Hadapi Puncak Arus Balik, Contraflow Satu Lajur Diberlakukan di KM 70 hingga KM 36 Tol Jape
- Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Myanmar Bertambah Jadi 3.301 Orang
Advertisement
Advertisement