Advertisement

Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik di Klaten Didorong Lewat Pemeringkatan

Media Digital
Senin, 31 Oktober 2022 - 09:57 WIB
Jumali
Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik di Klaten Didorong  Lewat Pemeringkatan Ilustrasi - Ist

Advertisement

KLATEN – Untuk mewujudkan badan publik informatif, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten mendorong serius pemanfaatan website di masing-masing perangkat daerah. Salah satu usaha yang ditempuh adalah melalui kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik 2022.

Dari 26 kecamatan yang dinilai terdapat 6 badan publik yang tidak mengembalikan kuesoner Self Assesment Quesonnary (SAQ). Sedangkan dari 24 badan dinas yang dinilai terdapat satu badan publik yang tidak mengembalikan SAQ.

Advertisement

Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa saat ditemui Selasa, (2/10/2022) mengatakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten. Pemeringkatan itu dilakukan kata Amin sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 temtang keterbukaan informasi publik.

‘’Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi. Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik” kata Amin.

Mantan Kabag Umum Setda Klaten kalauisntansi yang dipimpin telah menyiapkan daya dukung melalui infrastruktur jaringan termasuk membangun website untuk masing-masing perangkat daerah. Maka tantangannya kata Amin adalah komitmen agar website itu dikelola dengan optimal.

“Kini semua perangkat daerah di Klaten sudah terfasilitasi internet. Website oleh Diskominfo juga sudah dibuatkan. Sumber daya manusia juga ada. Tinggal sekarang optimalisasi saja. Sebanyak 24 badan dinas yang dinilai setelah dicek tim teknis, websitenya sudah jalan. Untuk 26 kecamatan setelah dilakukan pengecekan, 3 instansi ditemukan websitenya belum optimal” tambahnya.

Terkait tahapan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi, pria lulusan Ilmu Statistik Universitas Gajah Mada Yogyakarta itu mengatakan tim teknis sedang melakukan verifikasi.

“SAQ sedang diverifikasi untuk melihat kesesuaian jawaban dengan pertanyaan. Data yang wajib diunggah di website melalui SAQ seperti profil badan publik, informasi wajib disediakan dan disebarluaskan seperti informasi setiap saat, berkala dan serta merta.

Jadi sekarang anggaran badan dinas bisa dilihat publik. Media sosial juga dipantau apakah support keterbukaan informasi. Berita juga menjadi tolak ukur pengelolaan informasi. Bagi badan dinas dengan peringkat keterbukaan informasi terbaik akan diberikan penghargaan” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement