Advertisement
BPOM Pidanakan Yarindo dan Unibebi, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.
Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
Advertisement
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu. Dua perusahaan tersebut, ujar Penny, adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," tutur Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA: Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo: Kalau Bohong, Bisa Dipidana!
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Penny menyebut Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.
Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi terhadap kedua industri farmasi yang berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.
Kedua industri farmasi tersebut juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Diminta Siapkan Rp15 M untuk Land Clearing PSEL
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, 2 Desember 2025
- Red Bull Tarik Tuduhan ke Antonelli Usai GP Qatar 2025
- Dusan Vlahovic Cedera Serius, Juventus Tanpa Bomber Andalan 35 Bulan
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 2 Desember 2025
- Meta Larang ChatGPT dan Copilot di WhatsApp, Efektif Januari 2026
- Film Black Coffee, Dowa Juseyo hingga Sahabat Anak Akan Hadir di 2026
- KPK Telusuri Jejaring Pejabat Kemenhub di Kasus Suap DJKA
Advertisement
Advertisement



