Advertisement
Jerman Akan Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Tanaman ganja atau mariyuana - Bloomberg/Chris Roussakis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jerman berencana mengizinkan pembelian dan kepemilikan ganja hingga 30 gram untuk rekreasi. Ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk melegalkan ganja.
Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (26/10/2022), kabinet Jerman menyetujui proposal kementerian kesehatan yang akan mengizinkan penanaman komersial dan distribusi ganja yang berlisensi dan dikendalikan oleh negara.
Advertisement
Pemerintah Jerman menegaskan rencana legalisasi ganja ini bertujuan menekan pasar gelap dan kejahatan narkoba terorganisasi. Akan ada pembatasan pembelian dan kepemilikan yang diizinkan sebanyak 30 gram untuk konsumsi pribadi, lebih tinggi dari proposal sebelumnya sebanyak 20 gram.
Koalisi pemerintahan yang berkuasa berencana untuk mengevaluasi batas jumlah Tetrahydrocannabinol (THC) atau bahan kimia yang terdapat dalam ganja untuk orang dewasa berusia 21 tahun ke bawah.
Langkah pemerintah ini diperkirakan akan memberikan dorongan bagi industri ganja Jerman yang baru lahir. Perusahaan termasuk Synbiotic SE dan Cantourage telah menyusun rencana pertumbuhan yang ambisius.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Banyak yang Stres, Ini Penyebabnya
Langkah ini juga dapat menjadi dorongan bagi pemerintah yang merencanakan pajak ganja khusus. Adapun penjualan ganja akan dibatasi dan hanya toko berizin khusus yang diizinkan menjual.
Menteri Kesehatan Lauterbach tidak memberikan kapan legalisasi ini akan resmi diberlakukan. Jika terealisasi, Jerman akan menjadi negara Uni Eropa kedua yang melegalkan ganja setelah Malta.
Banyak negara Eropa, termasuk Jerman, telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan terbatas. Adapun negara lain menghapus kriminalisasi terhadap penggunaan ganja secara umum, meskipun tidak melegalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Tanah Gerak Terjang Perumahan di Sedayu Bantul, Enam Rumah Rusak
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Posko Pengaduan THR Jogja Dibuka 5 Maret 2026, Ini Mekanismenya
- Dana Desa Kulonprogo Dipangkas, Honor Kader dan Guru PAUD Menurun
- Iran Hancurkan Kedutaan AS di Riyadh dan Pangkalan Militer di Bahrain
- Harga Pertalite Tak Naik Meski Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS
- Lebaran 2026: Bantul Kerahkan Tim Wasdal, Cegah Parkir Nuthuk
- Harga Minyak Dunia Naik, Ini Dampaknya ke APBN 2026
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
Advertisement
Advertisement







