Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia./JIBI-Bisnis.com-Abdurachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Utang pemerintah menembua Rp7.420,47 triliun per 30 September 2022, naik Rp183,87 triliun hanya dalam waktu satu bulan.
Pemerintah mencatatkan utang senilai Rp7.236,6 triliun pada Agustus 2022. Jumlahnya naik 2,54 persen menjadi Rp7.420,47 triliun pada September 2022.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Banyak yang Stres, Ini Penyebabnya
Dengan total utang pemerintah itu, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) atau debt to GDP ratio per September 2022 menjadi 39,3 persen. Angkanya naik dari posisi Agustus 2022 yakni 38,3 persen, sejalan dengan penambahan nominal utang.
"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," tulis Kementerian Keuangan dalam buku APBN Kita, dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Utang pemerintah per September 2022 dibagi menjadi dua jenis, yakni surat berharga negara (SBN) senilai Rp6.607,48 triliun atau 89,04 persen terhadap total utang dan pinjaman senilai Rp812,99 triliun atau 10,96 persen.
Lebih lanjut, utang dari SBN domestik yang tercatat senilai Rp5.242,3 triliun dibagi menjadi dua, yaitu surat utang negara (SUN) Rp4.254,15 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk Rp988,17 triliun.
Pemerintah pun mencatatkan utang SBN dalam bentuk valuta asing (valas) dengan total Rp1.365,15 triliun. Jumlah itu terdiri dari SUN Rp1.027,39 triliun dan SBSN Rp337,7 triliun.
Total pinjaman hingga 30 September 2022 tercatat senilai Rp812,9 triliun yang dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain pinjaman dalam negeri Rp16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp769,97 triliun.
Berdasarkan data otoritas fiskal, rasio utang dalam 8 tahun terakhir terus meningkat, tepatnya sejak 2015. Kala itu, rasio utang tercatat hanya 27,46 persen terhadap PDB dan menjadi 40,73 persen pada tahun lalu.
Adapun, pada tahun ini, rasio utang diperkirakan masih cukup menjulang, yakni di kisaran 41 persen terhadap PDB. Sebaliknya, rasio pajak makin tenggelam dan bahkan tak pernah beranjak lebih dari 8,5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Pada tahun depan rasio pajak hanya ditargetkan 8,17 persen, lebih rendah dibandingkan dengan outlook tahun ini di angka 8,35 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.