Advertisement

Dua Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Akhirnya Dibongkar

Newswire
Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Jumali
Dua Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Akhirnya Dibongkar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO — Aparat Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang sudah beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya selama dua tahun.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), polisi meringkus tiga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Ketiga pelaku masing-masing Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang.

Advertisement

BACA JUGA : Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencurian Kabel

Kemudian Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.

“Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemalsuan STNK itu sudah dilakukan selama dua tahun. Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang.

Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp1.250.000 sedangkan mobil Rp1.850.000. Ketiga pelaku dalam sindikat pemalsuan STNK yang terbongkar oleh polisi Solo itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku Candra Novianto berperan sebagai pembuat dan pencetak STNK. Sedangkan Syahril Hutabarat dan Indra memiliki peran sebagai pencari calon pembeli.

“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujarnya.

Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement