Advertisement
Dua Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Akhirnya Dibongkar

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Aparat Polresta Solo membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang sudah beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya selama dua tahun.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (26/10/2022), polisi meringkus tiga pelaku pemalsuan STNK tersebut. Ketiga pelaku masing-masing Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang.
Advertisement
BACA JUGA : Polresta Solo Bekuk Pelaku Pencurian Kabel
Kemudian Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.
“Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik pemalsuan STNK itu sudah dilakukan selama dua tahun. Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang.
Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp1.250.000 sedangkan mobil Rp1.850.000. Ketiga pelaku dalam sindikat pemalsuan STNK yang terbongkar oleh polisi Solo itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Candra Novianto berperan sebagai pembuat dan pencetak STNK. Sedangkan Syahril Hutabarat dan Indra memiliki peran sebagai pencari calon pembeli.
“Kami akan mendalami jejak digital di CPU komputer milik pelaku. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bermotor yang dijual tersebar di sejumlah daerah,” ujarnya.
Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement