Advertisement

Ayah Kandung yang Tega Setubuhi Anak Sendiri di Hotel Wonogiri Terancam Penjara di atas Enam Tahun

Newswire
Selasa, 25 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Jumali
Ayah Kandung yang Tega Setubuhi Anak Sendiri di Hotel Wonogiri Terancam Penjara di atas Enam Tahun Ilustrasi . - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI — DS, 36, seorang ayah asal Karanganyar yang nekat menyetubuhi anak kandung perempuannya terancam hukuman penjara di atas enam tahun.

DS nekat memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu hotel di Wonogiri.

Advertisement

BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Anak Sendiri di Wonogiri Ditangkap

Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap pelaku di wilayah Karanganyar, Kamis (20/10/2022). Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.

Belakangan diketahui, pelaku DS melangsungkan aksi bejatnya seusai mengajak korban pergi ke Pantai Nampu, Paranggupito, Wonogiri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan ibu kandung korban, YA, dan ayah kandung korban, DS, sudah bercerai.

Korban yang masih berusia di bawah umur, AK, 16, hidup bersama ibu kandungnya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan pelaku berdomisili di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus mengajak AK yang berada di Ngawi untuk datang ke rumah neneknya yang berada di Karanganyar dengan alasan nenek tersebut kangen dan ingin bertemu dengan korban. Selanjutnya, AK diajak pelaku berwisata ke Pantai Nampu, Paranggupito, Wonogiri.

“Persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Wonogiri setelah pelaku mengajak korban pergi ke Pantai Nampu,” kata AKP Supardi kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022).

Apakah kasus tersebut merupakan kasus pemerkosaan atau bukan, AKP Supardi tidak menyebut kasus tersebut dengan istilah pemerkosaan. Sebaliknya, AKP Supardi mengatakan aksi itu berupa persetubuhan.

Menurut AKP Supardi, saat pelaku melangsungkan aksi bejatnya, tidak ada perlawanan dari korban. Namun, AKP Supardi juga tidak menyebutkan bahwa kejadian itu atas dasar persetujuan atau consent antara pelaku dan korban.

“Saat kami memeriksa pelaku, awalnya pelaku enggak mengaku kalau menyetubuhi anak kandungnya. Tapi akhirnya dia mengakui,” ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini pelaku telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Sementara korban dilakukan pendampingan psikologis oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.

“Pelaku terancam hukuman penjara di atas enam tahun,” ucap AKP Supardi.

Sebelumnya, Sabtu (22/10/2022), aksi durjana pelaku mulai terungkap karena kecurigaan ibu korban, YA, menemukan obat di tempat tidur AK, 12 Agustus 2022. Saat YA bertanya kegunaan obat itu kepada AK. anak perempuanya itu justru menangis.

Baca Juga: Hujan Deras, 6 Wilayah di Jatipurno Wonogiri Longsor

Merasa curiga, YA kemudian menanyakan hal itu kepada DS atau ayah korban melalui aplikasi percakapkan WhatsApp (WA). DS menjawab bahwa obat tersebut merupakan obat telat haid.

Keesokan harinya, anggota keluarga lain menanyakan hal serupa ke AK. Sembari menangis, AK mengaku bahwa dia telah hamil.

AK mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri, DS, di Wonogiri, pada akhir Desember 2021.

Selang beberapa hari, DS yang beralamat di Karanganyar itu mengabari YA bahwa dia akan ke Ngawi untuk mengklarifikasi hal tersebut. DS mulanya mengelak jika sudah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Setelah diinterogasi, DS akhirnya mengakui aksi bejatnya itu. Namun bukannya menyesal dan merasa bersalah, DS justru berkata saat melakukan aksi jahat itu, anak kandungnya sudah tidak perawan.

YA tidak menerima kelakuan bejat DS lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke pemerintah desa dan kepolisian setempat di Ngawi.

Pihak polisi Ngawi mengarahkan YA agar melaporkan ke Polres Wonogiri karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Juknis Tak Kunjung Turun, Dispar Bantul Lakukan Ini Agar Pembangunan Bukit Dermo Terealisasi Tahun Ini

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement