Ayah Kandung yang Tega Setubuhi Anak Sendiri di Hotel Wonogiri Terancam Penjara di atas Enam Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI — DS, 36, seorang ayah asal Karanganyar yang nekat menyetubuhi anak kandung perempuannya terancam hukuman penjara di atas enam tahun.
DS nekat memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu hotel di Wonogiri.
BACA JUGA : Pelaku Persetubuhan Anak Sendiri di Wonogiri Ditangkap
Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap pelaku di wilayah Karanganyar, Kamis (20/10/2022). Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.
Belakangan diketahui, pelaku DS melangsungkan aksi bejatnya seusai mengajak korban pergi ke Pantai Nampu, Paranggupito, Wonogiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan ibu kandung korban, YA, dan ayah kandung korban, DS, sudah bercerai.
Korban yang masih berusia di bawah umur, AK, 16, hidup bersama ibu kandungnya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sedangkan pelaku berdomisili di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Aksi bejat pelaku dilakukan dengan modus mengajak AK yang berada di Ngawi untuk datang ke rumah neneknya yang berada di Karanganyar dengan alasan nenek tersebut kangen dan ingin bertemu dengan korban. Selanjutnya, AK diajak pelaku berwisata ke Pantai Nampu, Paranggupito, Wonogiri.
“Persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Wonogiri setelah pelaku mengajak korban pergi ke Pantai Nampu,” kata AKP Supardi kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Selasa (25/10/2022).
Apakah kasus tersebut merupakan kasus pemerkosaan atau bukan, AKP Supardi tidak menyebut kasus tersebut dengan istilah pemerkosaan. Sebaliknya, AKP Supardi mengatakan aksi itu berupa persetubuhan.
Menurut AKP Supardi, saat pelaku melangsungkan aksi bejatnya, tidak ada perlawanan dari korban. Namun, AKP Supardi juga tidak menyebutkan bahwa kejadian itu atas dasar persetujuan atau consent antara pelaku dan korban.
“Saat kami memeriksa pelaku, awalnya pelaku enggak mengaku kalau menyetubuhi anak kandungnya. Tapi akhirnya dia mengakui,” ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini pelaku telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Sementara korban dilakukan pendampingan psikologis oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
“Pelaku terancam hukuman penjara di atas enam tahun,” ucap AKP Supardi.
Sebelumnya, Sabtu (22/10/2022), aksi durjana pelaku mulai terungkap karena kecurigaan ibu korban, YA, menemukan obat di tempat tidur AK, 12 Agustus 2022. Saat YA bertanya kegunaan obat itu kepada AK. anak perempuanya itu justru menangis.
Baca Juga: Hujan Deras, 6 Wilayah di Jatipurno Wonogiri Longsor
Merasa curiga, YA kemudian menanyakan hal itu kepada DS atau ayah korban melalui aplikasi percakapkan WhatsApp (WA). DS menjawab bahwa obat tersebut merupakan obat telat haid.
Keesokan harinya, anggota keluarga lain menanyakan hal serupa ke AK. Sembari menangis, AK mengaku bahwa dia telah hamil.
AK mengaku diperkosa ayah kandungnya sendiri, DS, di Wonogiri, pada akhir Desember 2021.
Selang beberapa hari, DS yang beralamat di Karanganyar itu mengabari YA bahwa dia akan ke Ngawi untuk mengklarifikasi hal tersebut. DS mulanya mengelak jika sudah memerkosa anak kandungnya sendiri.
Setelah diinterogasi, DS akhirnya mengakui aksi bejatnya itu. Namun bukannya menyesal dan merasa bersalah, DS justru berkata saat melakukan aksi jahat itu, anak kandungnya sudah tidak perawan.
YA tidak menerima kelakuan bejat DS lantaran telah memerkosa anak kandungnya sendiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke pemerintah desa dan kepolisian setempat di Ngawi.
Pihak polisi Ngawi mengarahkan YA agar melaporkan ke Polres Wonogiri karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kemudian YA melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Padat Karya Infrastruktur Atasi Jalan Becek di Kaliputih Sewon
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Belum Damai, Vladimir Putin Mendadak Muncul di Ukraina
- Gagal Dibeli Menhan Prabowo, Jet Tempur F-16 Buatan AS Tetap Laris Manis
- 123,8 juta Orang Bakal Mudik, Atur Waktu Mudik agar Tak Terjadi Penumpukan
- Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai
- Jadwal Pemadaman Listrik, Senin 20 Maret 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang
- Simak! Ini Perkiraan Harga Tiket Mudik 2023 Via Pesawat, Bus dan Kereta
Advertisement