Advertisement
Proses Peradilan Difabel, Penegak Hukum Wajib Beri Akomodasi Layak

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Para penegak hukum kini tak bisa mengabaikan pemenuhan akomodasi layak bagi para difabel dalam proses peradilan.
Hal itu mengacu pada keberadaan Peraturan Pemerintah No.39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang mewajibkan penegak hukum menjamin adanya akomodasi layak untuk para difabel.
Advertisement
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi menerangkan akomodasi layak berupa modifikasi dan penyesuaian yang tepat guna menjamin pemenuhan semua hak penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
“Akomodasi layak ditentukan setelah ada penilaian personal kepada difabel,” ungkapnya dalam agenda Pelatihan Pemahaman PP No.39/2020 bagi Awak Media Solider yang digelar Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia di Sleman, Senin (24/10/2022).
Penilaian personal merupakan upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan difabel secara medis maupun psikis. Dalam membuat penilaian sosial, penegak hukum perlu melibatkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya serta psikolog ataupun psikiater.
Sarli Zulhendra mencontohkan pernah ada difabel tuli yang menjadi terdakwa ketika kasus sudah naik ke pengadilan. Jaksa pada waktu itu ingin menuntut satu bulan penjara karena terdakwa dianggap sama sekali susah diajak komunikasi.
“Padahal, ketika ada pendampingan, difabel tuli itu bisa diajak komunikasi meski proses yang dilalui cukup berliku. Artinya, ketika ada penilaian personal yang tepat, penegak hukum bisa menentukan akomodasi yang pas bagi difabel agar perkara terselesaikan dengan tepat,” ujarnya.
Wakil Direktur Sigab Haris Munandar mengungkapkan pelatihan digelar untuk menyosialisasikan PP No.39/2022 karena belum semua penegak hukum mengetahui bahkan memahami adanya aturan baru itu.
“Kadangkala karena sudah sulit untuk ditangani, polisi tak mau menerima kasus difabel. Semoga PP No.39/2020 bisa jadi dasar bagi penegak hukum untuk menangani kasus yang melibatkan difabel,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
Advertisement