Advertisement
Proses Peradilan Difabel, Penegak Hukum Wajib Beri Akomodasi Layak
Pelatihan pemahaman PP No.39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. - Harian Jogja - Galih Eko Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Para penegak hukum kini tak bisa mengabaikan pemenuhan akomodasi layak bagi para difabel dalam proses peradilan.
Hal itu mengacu pada keberadaan Peraturan Pemerintah No.39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang mewajibkan penegak hukum menjamin adanya akomodasi layak untuk para difabel.
Advertisement
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi menerangkan akomodasi layak berupa modifikasi dan penyesuaian yang tepat guna menjamin pemenuhan semua hak penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
“Akomodasi layak ditentukan setelah ada penilaian personal kepada difabel,” ungkapnya dalam agenda Pelatihan Pemahaman PP No.39/2020 bagi Awak Media Solider yang digelar Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia di Sleman, Senin (24/10/2022).
Penilaian personal merupakan upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan difabel secara medis maupun psikis. Dalam membuat penilaian sosial, penegak hukum perlu melibatkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya serta psikolog ataupun psikiater.
Sarli Zulhendra mencontohkan pernah ada difabel tuli yang menjadi terdakwa ketika kasus sudah naik ke pengadilan. Jaksa pada waktu itu ingin menuntut satu bulan penjara karena terdakwa dianggap sama sekali susah diajak komunikasi.
“Padahal, ketika ada pendampingan, difabel tuli itu bisa diajak komunikasi meski proses yang dilalui cukup berliku. Artinya, ketika ada penilaian personal yang tepat, penegak hukum bisa menentukan akomodasi yang pas bagi difabel agar perkara terselesaikan dengan tepat,” ujarnya.
Wakil Direktur Sigab Haris Munandar mengungkapkan pelatihan digelar untuk menyosialisasikan PP No.39/2022 karena belum semua penegak hukum mengetahui bahkan memahami adanya aturan baru itu.
“Kadangkala karena sudah sulit untuk ditangani, polisi tak mau menerima kasus difabel. Semoga PP No.39/2020 bisa jadi dasar bagi penegak hukum untuk menangani kasus yang melibatkan difabel,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Sultan HB X Terima Anugerah sebagai Anggota Kehormatan PWI
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Psikologi Parenting: Memahami Ledakan Emosi Anak Sejak Dini
- Keraton: Prosesi Labuhan Parangkusumo Dilaksanakan Abdi Dalem
- Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Juventus Vs Benfica: Duel Spalletti lawan Mourinho di Liga Champions
- Spotify Uji Page Match: Sinkron Buku Fisik-Audiobook Revolusioner
- Bali United Rekrut Diego Campos Eks Winger Timnas Kosta Rika
- Teras Merapi Glagaharjo Legal, Sasar Sambungkan Rute Jip Merapi
Advertisement
Advertisement



