Advertisement
Proses Peradilan Difabel, Penegak Hukum Wajib Beri Akomodasi Layak

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Para penegak hukum kini tak bisa mengabaikan pemenuhan akomodasi layak bagi para difabel dalam proses peradilan.
Hal itu mengacu pada keberadaan Peraturan Pemerintah No.39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan yang mewajibkan penegak hukum menjamin adanya akomodasi layak untuk para difabel.
Advertisement
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Fajri Nursyamsi menerangkan akomodasi layak berupa modifikasi dan penyesuaian yang tepat guna menjamin pemenuhan semua hak penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
“Akomodasi layak ditentukan setelah ada penilaian personal kepada difabel,” ungkapnya dalam agenda Pelatihan Pemahaman PP No.39/2020 bagi Awak Media Solider yang digelar Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) Indonesia di Sleman, Senin (24/10/2022).
Penilaian personal merupakan upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan difabel secara medis maupun psikis. Dalam membuat penilaian sosial, penegak hukum perlu melibatkan dokter atau tenaga kesehatan lainnya serta psikolog ataupun psikiater.
Sarli Zulhendra mencontohkan pernah ada difabel tuli yang menjadi terdakwa ketika kasus sudah naik ke pengadilan. Jaksa pada waktu itu ingin menuntut satu bulan penjara karena terdakwa dianggap sama sekali susah diajak komunikasi.
“Padahal, ketika ada pendampingan, difabel tuli itu bisa diajak komunikasi meski proses yang dilalui cukup berliku. Artinya, ketika ada penilaian personal yang tepat, penegak hukum bisa menentukan akomodasi yang pas bagi difabel agar perkara terselesaikan dengan tepat,” ujarnya.
Wakil Direktur Sigab Haris Munandar mengungkapkan pelatihan digelar untuk menyosialisasikan PP No.39/2022 karena belum semua penegak hukum mengetahui bahkan memahami adanya aturan baru itu.
“Kadangkala karena sudah sulit untuk ditangani, polisi tak mau menerima kasus difabel. Semoga PP No.39/2020 bisa jadi dasar bagi penegak hukum untuk menangani kasus yang melibatkan difabel,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement