Advertisement
Tegas! Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut jaksa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
Advertisement
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan penuntut umum lantaran telah memenuhi unsur formil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan," papar jaksa.
BACA JUGA: Kemenkes Beli Obat Penawar Gagal Ginjal dari Luar Negeri
Jaksa memaparkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri sudah masuk dalam materi pokok perkara. Diketahui, dalam eksepsinya, Putri dan kuasa hukumnya memaparkan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi," papar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Pemangkasan TKD, Pemkot Solo Akan Menerapkan WFA untuk ASN
- Jokowi Hadiri Rapat Senat Terbuka Fakultas Kehutanan UGM
- Mobil Listrik Volvo S90 Segera Meluncur
- Rp653,4 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di Bank, Ini Kata Purbaya
- BNI Hadirkan Layanan O-Branch di Yogyakarta untuk Dukung Event TNI RUN
- Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal
- Christiano Ronaldo Kembali Jadi Pesepak Bola Terkaya Dunia
Advertisement
Advertisement