Advertisement
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.40 WIB, bertempat di ruang sidang Ali Said. "Sidang pertama, 09.40 sampai selesai," dikutip dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Advertisement
Meski menjalani sidang perdana atas gugatannya, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.
Baca juga: Jalur Tol Jogja Solo Sudah Final, Pemda DIY Siap Antisipasi Konflik Pembebasan Lahan
Adapun dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.
Penggugat mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Selain Jokowi terdapat sejumlah lembaga yang turut menjadi pihak tergugat.
Secara perinci, nama para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Bakmi Jawa, Apem Contong, dan Tradisi Nyumbang Jadi WBTB Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Tim Tenis Putri Indonesia Pertahankan Emas SEA Games 2025
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
Advertisement
Advertisement




