Advertisement
16 Jenis Kekerasan Seksual dalam PMA Terbaru: Ada Bersiul hingga Mengintip
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Advertisement
16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiataan menggoda dalam bentu rayuan, guyonan dan siulan bernuansa seksual masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
Kemudian menatap, mengolok-olok, dan berujar diskriminatif mengenai tampilan fisik korban juga masuk ke dalam kekerasan seksual.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bertebaran di Kampus Jogja, Begini Cara Penanganannya
PMA ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau SOP yang dapat segera diterapkan secara efektif.
Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022, dilansir dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com:
Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.
2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pantai Sepanjang Dipasang 42 Lampu Penerangan Sebelum Lebaran
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Anggarkan Rp588 Miliar Tekan Kemiskinan di 2026
- Prediksi Skor Madrid vs Rayo: Los Blancos Berpeluang Menang Telak
- Pria Asal Mojosongo Terjatuh ke Sumur Saat Cari Rumput
- Pengawasan BPOM 2025 Sumbang Dampak Ekonomi Rp50,8 T
- Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Pikap
- Prediksi Tottenham vs Manchester City: The Citizens Diunggulkan
- Khamenei Peringatkan AS, Perang Bisa Meluas ke Kawasan
Advertisement
Advertisement



