16 Jenis Kekerasan Seksual dalam PMA Terbaru: Ada Bersiul hingga Mengintip

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiataan menggoda dalam bentu rayuan, guyonan dan siulan bernuansa seksual masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
Kemudian menatap, mengolok-olok, dan berujar diskriminatif mengenai tampilan fisik korban juga masuk ke dalam kekerasan seksual.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bertebaran di Kampus Jogja, Begini Cara Penanganannya
PMA ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau SOP yang dapat segera diterapkan secara efektif.
Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022, dilansir dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com:
Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.
2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
Advertisement

Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kota Magelang Fokus 7 Prioritas Pembangunan
- Untidar Terima 725 Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2023
- Jawa Timur Paling Banyak Diterima SNBP 2023, Total 23.477 Siswa Masuk PTN Tanpa Tes
- Deputi di KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp7,7 Miliar
- Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
- Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
Advertisement