Advertisement
16 Jenis Kekerasan Seksual dalam PMA Terbaru: Ada Bersiul hingga Mengintip

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual. Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Advertisement
16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiataan menggoda dalam bentu rayuan, guyonan dan siulan bernuansa seksual masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.
Kemudian menatap, mengolok-olok, dan berujar diskriminatif mengenai tampilan fisik korban juga masuk ke dalam kekerasan seksual.
Baca juga: Kekerasan Seksual Bertebaran di Kampus Jogja, Begini Cara Penanganannya
PMA ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau SOP yang dapat segera diterapkan secara efektif.
Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022, dilansir dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com:
Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.
2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.
8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Pertemuan Prabowo dengan Megawati, Ini Kata Dasco
- Bupati Idramayu, Lucky Hakim Nyatakan Plesir ke Jepang Tidak Gunakan APBD
- UGM Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin untuk Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
- Dasco Unggah Foto Pertemuan Prabowo dan Megawati pada Senin Kemarin
- Dugaan BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Lakukan Investigasi
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 9 April 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran Diklaim Menurun, Menkes: Kesadaran Beristirahat di Jalan Meningkat
- IHSG Hari Ini: Ada Sentimen Tarif Impor Trump, Rawan Aksi Penjualan Besar-besaran
- Pengamat Sebut Ada Upaya Sistematis Menghancurkan Orang Kepercayaan Presiden Prabowo
- Donald Trump Ancam China Beri Tarif Tambahan hingga 50 Persen
- Hari Ini, Ruas Tol di Semarang Kembali Dibuka 2 Arah
- Prabowo Singgung Terkait Potensi Perang Dunia Ketiga
Advertisement