Advertisement

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Cuek Tinggalkan Rumah Usai Brigadir J Dibunuh

Setyo Aji Harjanto
Senin, 17 Oktober 2022 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Cuek Tinggalkan Rumah Usai Brigadir J Dibunuh Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - tom.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Putri Candrawathi meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan secara acuh tak acuh seusai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Advertisement

"Lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh [cuek] pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban Nofrianysh Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Chandrawathi," papar jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Adapun, setelah proses pembunuhan Brigadir J selesai, Sambo berjalan ke luar rumah.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa.

Sambo lantas mengatakan Adzan "Ibu di dalam". Mendengar hal tersebut Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sambo pun kembali ke dalam rumah bertemu dengan saksi Richard Eliezer dan Adzan Romer. Untuk memperkuat skenario rekayasanya, dia berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan dan berkata “Kamu tidak bisa menjaga ibu!”

"Setelah itu, terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa.

BACA JUGA: Penyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dituntut 3 Tahun Penjara

Sambo kemudian mengantar Putri ke rumah pribadinya di Jalan Saguling. Dalam pemaparan jaksa, Putri sempat mengganti pakaian, dan kondisi kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini, maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Sambo.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement