Advertisement
Polri Diminta Lanjutkan Proses Hukum untuk Rizky Billar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar (RB) meskipun korban penyanyi Lesti Kejora (LK) telah mencabut laporannya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani dalam keterangan, di Jakarta, Senin (17/10/2022).
Advertisement
Menurutnya, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
BACA JUGA : Jangan Sampai Ada Kata Damai untuk Kasus Rizky Billar
"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," katanya.
Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.
Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," katanya.
Pihaknya meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy Yentriyani.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.
"Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Advertisement