Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/10/2022).
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian serta penistaan agama tentang video yang berada di akun Gus Nur 13 Official.
“Kami ingin menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun Youtube Gus Nur 13 official. Menetapkan pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM sebagai tersangka,” tutur Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Bambang ditetapkan tersanga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri pada 29 September 2022.
Nurul juga menjelaskan penyidik sudah memeriksa kepada 23 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli serta mengamankan beberap barang bukti.
“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” papar Nurul.
Keduanya disangkakan pasal 156 A huruf A KHUP tentang penistaan agama. Pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.
Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.
Gugatan itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.