Aturan Baru: Seragam SD, SMP, SMA Ditambah Pakaian Adat

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP, SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain :
- Pakaian Seragam Nasional
- Pakaian Seragam Pramuka
- Pakaian Adat Pemda sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Baca juga: TBY Gelar Pameran Nandur Srawung, 250 Karya Siap Tampil
Aturan seragam sekolah terbaru ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Melalui aturan ini, pengaturan seragam sekolah terbaru memiliki tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik atau siswa.
Menteri Nadiem Makariem menyebut perubahan seragam ini menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Meskipun nantinya akan ada bantuan dari pemerintah bagi peserta yang kurang mampu.
Secara tegas Nadiem juga menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Geledah Indekos Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman, Polisi Temukan Petunjuk Soal Utang
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
- Pemuda Diajak Teguhkan Semangat Bhineka Tunggal Ika
- Demi Eksperimen Ilmiah, Profesor Ini Putuskan Tinggal di Bawah Laut Selama 100 Hari
Advertisement