Advertisement
41 Laporan Keuangan Pemda Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 dari 542 pemda pada semester I/2022. Sedikitnya 41 laporan keuangan pemerintah daerah ternyata bermasalah.
Dari 541 emda, sebanyak 500 pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 38 pemda memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), dan tiga pemda memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat/TMP.
Advertisement
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun menyampaikan sebanyak 41 LKPD belum memperoleh opini WTP.
“Penyebabnya, yakni terdapat permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, antara lain pada akun aset tetap dan akun belanja modal,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/10/2022).
Isma menyampaikan, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPD RI tersebut juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, di mana 35 diantaranya merupakan objek pemeriksaan pemerintah daerah.
Pemeriksaan kinerja pada pemerintah daerah, antara lain pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi
kemiskinan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di 34 pemerintah provinsi. Sejak 2005 hingga Semester I/2022, BPK telah menyampaikan sebanyak 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp302,56 triliun kepada entitas yang diperiksa, diantaranya kepada pemerintah daerah sebanyak 538.229 rekomendasi sebesar Rp59,39 triliun.
Isma menambahkan, secara kumulatif hingga Semester I/2022, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp124,60 triliun. "Sebesar Rp24,58 triliun, berasal dari entitas pemerintah daerah dan BUMD," jelasnya.
Isma mengatakan, efektivitas hasil pemeriksaan BPK ditentukan oleh tindak lanjut dari para entitas pemeriksaan, termasuk pemerintah daerah dan BUMD.
“Oleh karena itu, pemantauan tindak lanjut oleh BPK RI dan pengawasan DPD RI menjadi krusial untuk mewujudkan kebermanfaatan hasil pemeriksaan BPK dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Halim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bantul di Kantor PDIP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
Advertisement
Advertisement