Advertisement

Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Jangan Provokasi Masyarakat!

Setyo Aji Harjanto
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Jangan Provokasi Masyarakat! Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara - HO/Humas KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka murni penegakan hukum. 

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penanganan perkara Lukas Enembe murni tindak lanjut atas laporan masyarakat. Untuk itu, dia meminta kepada sejumlah pihak terkait untuk tidak memperkeruh suasana dan memprovokasi masyarakat.

Advertisement

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," kata Ali kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Dia menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang membangun opini agar saksi maupun tersangka. menghindari pemeriksaan KPK. 

BACA JUGA

"Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya. KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua," kata Ali.

Baca juga: Digelar di Jakarta, Pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY Dijadwalkan 10 Oktober

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri agenda pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (26/9/2022). 

Lukas sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Pemeriksaan pada hari ini, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Lukas mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).

Dia meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas, dan mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.

"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.

Dikatakan, Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun siap memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY

Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY

Jogja
| Sabtu, 28 Maret 2026, 08:17 WIB

Advertisement

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat

Wisata
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement