Advertisement
Warga Kota Magelang Didorong Urus Akta Agar Dapat Perlindungan Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki akta. Akta merupakan bukti tulis atau dokumen legal atas suatu peristiwa yang penting dimiliki oleh setiap individu mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan lainnya.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur dalam Sosialisasi Perundang-undangan Terkait Pentingnya Membuat dan Memiliki Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kota Magelang di Aula Adipura Kencana, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
"Akta itu bukti kalau seseorang itu masih hidup, atau sudah meninggal, begitu juga kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya. Ini kaitannya dengan urusan pemerintahan dan hak-hak hukum sebagai warga negara," terang Mansyur.
Paling mendesak, lanjut Mansyur, adalah akta pernikahan karena fakta menyebutkan ada sekitar 2.000 orang di Kota Magelang yang tidak memiliki akta pernikahan. Salah satu faktornya karena masih banyak yang menikah dibawah tangan atau menikah secara agama.
"Pentingnya akta pernikahan itu untuk anak-anak mereka, agar mendapatkan hak-hak kebutuhan dasar dan perlindungan hukum sebagai warga negara," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Trustiariningsih menjelaskan, sosialisasi terkait akta itu maksud dan tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi terkait kebijakan administrasi kependudukan yang dinamis, khususnya tentang pentingnya membuat dan memiliki akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.
Sosialisasi ini adalah sarana atau media komunikasi dua arah untuk berdiskusi terkait dengan kebijakan administrasi kependudukan antara disdukcapil dan para pemangku kepentingan.
"Para peserta diharapkan dapat mengetahui kebijakan terkait administrasi kependudukan dan dapat menularkan informasi yang telah diterima kepada pihak lain di lingkungannya masing-masing terkait akta ini," ujar Trusti.
Adapun para peserta yang hadir meliputi KUA se-Kota Magelang, jajaran OPD, camat, lurah, pimpinan fasilitas kesehatan (faskes), pimpinan gereja dan kelenteng, ketua RW dan undangan lainnya. Pihaknya juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
10 Gedung Koperasi Desa Merah Putih Gunungkidul Mulai Dibangun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut
- PSS Sleman Datangkan Lucao, Figo, dan Jehan Pahlevi
- PAD Pariwisata Bantul 2026 Ditarget Rp29 Miliar
- ISI Jogja Dorong Status BLU untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Kreatif
- Kemenag Kulonprogo Luncurkan Aplikasi Inklusif Matahatiku
- Pemulihan 2,3 Juta UMKM Terdampak Banjir Dimulai 9 Januari
- Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul Ditarget Rampung 2027
Advertisement
Advertisement



