Advertisement

Promo November

KPK: Hakim Agung Sudradjad Bermain di Banyak Perkara

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 25 September 2022 - 19:27 WIB
Arief Junianto
KPK: Hakim Agung Sudradjad Bermain di Banyak Perkara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati menerima suap dari perkara lainnya. 

Sudrajad merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama. Jadi, masih satu jalur," kata Alex, sapaan akrab Alexander, Minggu (25/9/2022).

Advertisement

Alex menyampaikan dugaan pengkondisian perkara lainnya oleh Sudrajad ini akan didalami penyidik. "Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," kata Alex.

BACA JUGA: Ketua MA Berpeluang Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat (23/9/2022) sore. 

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Dalam perkara ini, lima pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan.

 "MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement