Geledah Kantor MA, KPK Amankan Sejumlah Bukti Suap Hakim Agung

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Minggu, 25 September 2022 15:07 WIB
Geledah Kantor MA, KPK Amankan Sejumlah Bukti Suap Hakim Agung

Ilustrasi. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung (MA) dan rumah tersangka kasus suap penanganan perkara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah bukti.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).

Ali mengatakan KPK akan segera melakukan analisis untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. "Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online