Advertisement
Deretan Hakim yang Terjerat Kasus Korupsi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang Hakim yang terjerat kasus Korupsi.
Penetapan tersebut juga semakin menunjukkan bahwa korupsi di sektor peradilan masih terus terjadi dan proses penindakan hukum belum memiliki efek jera. Padahal, pada awal tahun 2022, KPK telah menangkap seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat. Itong adalah Hakim PN Surabaya dan Panitera Pengganti bernama M Hamdan.
Advertisement
Sementara itu, jka ditarik mundur ke belakang, pada tahun 2013 masyarakat juga digegerkan dengan penetapan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Akil Mochtar diketahui dirinya melakukan tindak pidana korupsi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat tahun setelahnya, nama hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjadi sorotan karena terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Di tingkat pertama dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, namun setelah melakukan PK Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Patrialis dan memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Berikut Hakim dan Panitera yang tersandung kasus korupsi:
1.Asmadinata (mantan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah), terkena kasus suap.
2.Setyabudi Tejocahyono (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung), terkena kasus suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung.
3.Kartini Marpaung (mantan Hakim ad hoc Tipikor Semarang), menerima suap dalam pekara korupsi di Grobogan, Jawa Tengah.
4.Tripeni Irianto Putro (mantan Ketua PTUN Medan), menerima suap dari OC Kaligis terkait kasus Bansos di Medan tahub 2015
5.Janner Purba (mantan ketua PN Kepihiang), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.
6.Toton (mantan Hakim PN Bengkulu), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.
7.Badarudin Baschin (Panitera PN Bengkulu), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.
8.Ramlan Comel (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung), terseret kasus Dada Rosada.
9.Syamsir Yusfan (mantan Penitera PTUN Medan) terseret kasus Tripeni dengan OC Kaligis.
10.Wahyu Wdiya Nurfitri (mantan Hakim PN Tangerang), terjerat kasus suap.
11.Tuti Atika (mantan Panitera pengganti PN Tangerang), terjerat kasus suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Banyak Sekolah Rusak di Kulonprogo, DPRD Desak Penanganan Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 15 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil Hari Ini, 15 Desember
- Real Madrid Taklukkan Alaves 2-1, Kembali ke Jalur Kemenangan di Liga
- John Cena Pensiun Usai Kalah dari Gunther di WWE
- Pelatihan Pabrik Saemaul Undong 2025 Tunjukkan Relevansi Nilai Saemaul
- Warga Rusia Protes Larangan Platform Game Roblox
- FSE Desak FIFA Hentikan Penjualan Tiket Mahal Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement




