Ketum MUI Puji Sikap Tegas Pemerintah Tolak IMF, Ini Alasannya
Ketua MUI Anwar Iskandar dukung penolakan IMF, sebut langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Presiden Joko Widodo berbicara kepada wartawan usai meresmikan Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Selasa (20/9/2022)./istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengatakan bahwa pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Ia berharap masyarakat tidak perlu merasa resah akan hal tersebut.
“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450 [VA], tidak ada juga perubahan dari 450 ke 900 [VA], tidak ada,” katanya kepada wartawan di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/9/2022).
Kepala Negara menyebut bahwa pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.
“Jangan sampai nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” ujarnya.
Baca juga: Wisatawan Jogja! 4.000 Pedagang Pasar Beringharjo Bakal Gunakan Transaksi Non-Tunai
Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).
Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Ketua MUI Anwar Iskandar dukung penolakan IMF, sebut langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75%
Disdukcapil Gunungkidul menggelar layanan one day service di Karangwuni. Sebanyak 97 warga telah mengaktivasi IKD hingga Kamis pagi.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Berawal dari modal Rp4,3 juta, Djoen Leather di Bantul sukses menembus pasar dunia. Simak kisah UMKM binaan BNI yang berkembang hingga pasar ekspor.